
Kota Jambi – Founder Arah Negeri, Dandi Bratanata, melontarkan kritik keras terhadap dugaan praktik fee proyek dan pengaturan pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi.
Menurut Dandi, informasi mengenai adanya sistem fee proyek dan pengondisian tender, serta keterlibatan pihak non-struktural dalam distribusi proyek merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele.
“Kalau proyek sudah diatur lewat komisi dan setoran, maka mekanisme tender hanya formalitas. Ini berbahaya bagi tata kelola pemerintahan,” tegas Dandi.
Dalam dinamika yang berkembang, diduga sejumlah proyek disebut-sebut dikelola atau diatur oleh inisial S, yang merupakan saudara kandung dari Wali Kota Jambi.
Jika dugaan tersebut benar dan dapat dibuktikan, maka pola itu bukan sekadar pelanggaran etik melainkan dapat praktik KKN.

“Ketika proyek pemerintah dikelola dalam bayang-bayang hubungan keluarga dan sistem fee, maka ruang konflik kepentingan menjadi sangat terbuka” ujar Dandi.
Dandi juga menilai, jika benar ada pihak di luar struktur resmi pemerintahan yang berperan sebagai penghubung proyek dan menentukan fee, maka hal tersebut mencederai sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Siapa pun orangnya, kalau mengatur proyek dan menarik komisi di luar mekanisme resmi, itu bentuk penyimpangan. Pemerintahan tidak boleh dijalankan dengan pola broker,” ujarnya.
Dandi menyebut sistem pengkondisian terder dengan meminta fee proyek berpotensi menurunkan kualitas pembangunan. Menurutnya, ketika kontraktor harus menyisihkan sejumlah dana untuk setoran, maka anggaran teknis proyek berisiko terpangkas.
“Kalau ada fee yang harus dibayar, pasti ada yang dikorbankan. Entah kualitas material, spesifikasi pekerjaan, atau pengawasan. Ujungnya masyarakat yang dirugikan,” katanya.
Ia menilai, praktik seperti ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 terkait larangan penyalahgunaan kewenangan.
Dandi mendesak Pemerintah Kota Jambi membuka secara transparan seluruh proses pengadaan proyek, mulai dari perencanaan, lelang, hingga penetapan pemenang.
“Kalau memang bersih, tidak perlu takut diawasi. Publikasikan semuanya. Siapa pemenangnya, bagaimana prosesnya, dan bagaimana evaluasinya,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa APBD adalah uang rakyat dan tidak boleh dikelola dengan pola bagi-bagi proyek.
Dandi menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan serangan politik, melainkan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik.
“Pemerintahan bukan ladang bisnis. Ini amanah rakyat. Kalau ada praktik yang menyimpang, harus diluruskan. Kota ini butuh pembangunan yang bersih, bukan pembangunan yang dibebani setoran,” pungkasnya.










Tinggalkan Balasan