KOTA JAMBI – Rencana penyertaan modal berupa aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kepada Bank 9 Jambi senilai Rp13,1 miliar justru menuai sorotan. Di tengah berbagai persoalan yang membelit aset tersebut, DPRD Kota Jambi dinilai tetap mendorong agar pihak bank segera mengambil sikap menerima aset dimaksud.

Aset yang direncanakan sebagai penyertaan modal tersebut berupa satu unit gedung di kawasan Jambi Timur, berdiri di atas lahan seluas 1.815 meter persegi dengan total nilai Rp13,128 miliar. Rinciannya terdiri dari nilai tanah sebesar Rp2,586 miliar dan bangunan senilai Rp10,542 miliar.

Secara hukum, lahan tersebut telah dinyatakan sah menjadi milik Pemkot Jambi pasca proses sengketa dan eksekusi berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jambi pada November 2020. Namun demikian, kondisi fisik dan pengelolaan aset justru menjadi persoalan baru.

Gedung yang dibangun sejak 2023 oleh Dinas PUPR Kota Jambi hingga kini belum dimanfaatkan. Bahkan, lemahnya pengamanan membuat aset tersebut mengalami pencurian sebelum proses serah terima dilakukan.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kejelasan dari sisi legalitas dan mekanisme penyerahan aset. DPRD juga telah meminta kajian dari BPKP guna memastikan kelayakan proses tersebut.

“Kami ingin semuanya jelas terlebih dahulu, baik dari sisi proses maupun dasar hukumnya,” ujarnya.

Namun di sisi lain, DPRD juga mendorong agar pihak Bank 9 Jambi segera memberikan kepastian sikap terhadap rencana penyertaan modal ini. Sikap tersebut dinilai kontradiktif, mengingat kondisi aset yang masih menyimpan berbagai persoalan mendasar.

Dari hasil komunikasi dengan BPKP, disarankan agar dilakukan penilaian ulang secara independen terhadap aset, termasuk dengan melibatkan KPKNL. Langkah ini penting karena adanya potensi penyusutan nilai akibat kondisi gedung yang tidak terawat.

Permasalahan semakin kompleks setelah temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kota Jambi Tahun 2024. Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti lemahnya pengamanan dan pemeliharaan aset yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah.

Gedung yang berlokasi di Jalan Raden Mattaher dilaporkan mengalami pencurian pada Oktober 2024 dengan estimasi kerugian mencapai Rp2,27 miliar. Pemeriksaan lanjutan pada Februari 2025 juga menemukan sejumlah fasilitas dan peralatan gedung yang hilang maupun rusak.

Selain persoalan fisik, gedung tersebut hingga kini belum difungsikan karena masih menunggu proses perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyertaan modal.

Di sisi lain, pihak Bank 9 Jambi menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Pemkot Jambi. Namun apabila rencana penyertaan modal dilanjutkan, pihak bank akan melakukan penilaian ulang terhadap kondisi terkini gedung tersebut.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait tata kelola aset daerah, terutama ketika aset bernilai miliaran rupiah yang belum jelas status dan kondisinya justru didorong untuk segera dialihkan sebagai penyertaan modal.