JambiWatch – Polemik keterlambatan proses seleksi Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi periode 2026–2030 mulai menemui titik terang. Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memastikan bahwa proses pembentukan Tim Seleksi (Timsel) sebenarnya telah berjalan dan bahkan Surat Keputusan (SK) Tim Seleksi telah ditandatangani oleh Gubernur Jambi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah, saat dikonfirmasi Jambi Watch, Selasa (9/6/2026).

Menurut Ariansyah, Diskominfo Provinsi Jambi sebelumnya telah mengusulkan pembentukan Tim Seleksi Komisioner KI Jambi kepada Gubernur Jambi dan usulan tersebut telah ditindaklanjuti melalui penerbitan SK Tim Seleksi.

“SK Tim Seleksi telah ditandatangani Gubernur Jambi. Seharusnya kami sudah melaksanakan rapat Tim Seleksi,” ujar Ariansyah.

Namun demikian, proses seleksi belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat persoalan terkait keterwakilan unsur Komisi Informasi Pusat dalam susunan Tim Seleksi.

Ariansyah menjelaskan bahwa Komisi Informasi Pusat saat ini masih melakukan penetapan ulang perwakilan yang akan menjadi bagian dari Tim Seleksi di Provinsi Jambi.

“Saat ini Komisi Informasi Pusat masih belum final menetapkan perwakilan yang dapat mewakili mereka dalam Tim Seleksi, sehingga masih akan dilakukan pergantian susunan anggota dari unsur KI Pusat,” katanya.

Ia mengatakan pemerintah daerah harus berhati-hati agar proses seleksi tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik kepentingan di kemudian hari.

“Jujur dalam kegiatan seleksi ini kami masih harus menemukan format yang tidak berbenturan dengan aturan dan tidak menimbulkan konflik. Kami harus memastikan bahwa utusan dari Komisi Informasi Pusat benar-benar mewakili KI Pusat dan tidak menimbulkan persoalan dalam proses seleksi,” jelas Ariansyah.

Menurutnya, kehati-hatian tersebut diperlukan karena pada saat yang bersamaan KI Pusat juga sedang menjalankan proses seleksi komisionernya sendiri.

“Ada kekhawatiran bagi kami, utusan yang sebelumnya ditetapkan KI Pusat sedang mengikuti seleksi. Kami juga belum mengetahui hasil akhirnya. Karena itu KI Pusat sedang mengusulkan nama pengganti dan kami perlu sangat berhati-hati,” ujarnya.

Terkait belum diumumkannya tahapan maupun jadwal seleksi, Ariansyah menyebut proses tersebut masih dalam tahap penyempurnaan sehingga belum dapat dipublikasikan secara rinci kepada masyarakat.

“Karena ini masih dalam proses, kami belum dapat menginformasikan secara detail. Kecuali apabila informasi tersebut sudah benar-benar final dan dapat kami pertanggungjawabkan,” katanya.

Sementara itu, terkait berakhirnya masa jabatan Komisioner KI Provinsi Jambi periode 2022–2026, Ariansyah membenarkan bahwa pemerintah daerah memberikan perpanjangan masa tugas hingga komisioner baru dilantik.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil untuk menghindari kekosongan kelembagaan dan menjamin pelayanan penyelesaian sengketa informasi publik tetap berjalan.

“Alasan kami memperpanjang masa jabatan Komisi Informasi periode 2022–2026 adalah karena proses seleksi memerlukan waktu. Selain itu masih banyak sidang sengketa informasi yang harus diselesaikan. Untuk memberikan kepastian hukum, kami memberikan tenggang waktu perpanjangan sampai komisioner baru dilantik,” tegas Ariansyah.

Dengan demikian, meskipun masa jabatan komisioner sebelumnya telah berakhir, aktivitas Komisi Informasi Provinsi Jambi tetap berjalan hingga proses seleksi dan pelantikan komisioner periode berikutnya selesai dilaksanakan.