
Jambi – Ketua GibranKu Jambi, Carles Pudan Panggabean, menilai isu yang mengaitkan tidak dipanggilnya Gubernur Jambi, Al Haris, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan tudingan adanya proyek yang diberikan kepada Kapolda Jambi merupakan opini yang tidak didukung fakta hukum yang jelas.
Menurut Carles, masyarakat perlu membedakan antara dugaan, opini, dan fakta yang telah dibuktikan dalam proses hukum. Ia mengingatkan agar semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak menggiring opini publik yang berpotensi mencemarkan nama baik seseorang sebelum adanya putusan atau bukti yang sah.
“Kalau ada dugaan silakan disampaikan melalui mekanisme hukum. Namun jangan karena seseorang belum dipanggil penyidik lalu muncul asumsi bahwa ada hubungan dengan pemberian proyek kepada pejabat tertentu. Itu dua hal yang berbeda dan harus dibuktikan secara hukum,” kata Carles dalam keterangannya, Kamis.
Carles menjelaskan, dalam perkara pidana, pemanggilan saksi maupun pihak tertentu merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kebutuhan pembuktian. Tidak dipanggilnya seseorang dalam suatu tahap penyidikan tidak serta-merta dapat diartikan sebagai adanya intervensi atau perlindungan dari pihak lain.
Ia juga menilai langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi yang terus mengembangkan kasus DAK menunjukkan proses hukum masih berjalan. Dalam perkembangan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pelaksana kegiatan dan pihak terkait lainnya.

“Kalau penyidik sudah menetapkan tersangka dan kasusnya terus dikembangkan, artinya proses penegakan hukum berjalan. Jangan kemudian muncul narasi yang seolah-olah ada pihak yang kebal hukum tanpa bukti yang kuat,” ujarnya.
Terkait isu yang menyeret Kapolda Jambi, Carles menegaskan tuduhan menerima proyek merupakan pernyataan serius yang harus didukung alat bukti. Menurutnya, dalam negara hukum, setiap tuduhan wajib dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan, bukan melalui spekulasi di ruang publik.
“Kalau ada bukti, laporkan. Jika tidak ada bukti, jangan membangun persepsi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum maupun pemerintah daerah,” tegasnya.
Carles juga mengingatkan bahwa berbagai laporan atau pengaduan masyarakat yang menyangkut pejabat publik pada prinsipnya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Setiap laporan akan diverifikasi dan dianalisis terlebih dahulu sebelum ditentukan apakah memenuhi unsur untuk diproses lebih lanjut.
Menurutnya, publik sebaiknya memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan independen tanpa tekanan opini yang belum tentu memiliki dasar fakta.
“GibranKu Jambi mendukung penegakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih. Namun kami juga mengingatkan agar semua pihak menghormati proses hukum dan tidak menjatuhkan vonis di ruang publik sebelum ada fakta yang terungkap secara resmi,” pungkas Carles.










Tinggalkan Balasan