
Muaro Jambi – Polemik dugaan aktivitas penyimpanan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh PT Teratai Garuda Nusantara (PT TGN) di wilayah Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), terus bergulir. Namun isu ini kini berkembang lebih luas. Sejumlah elemen masyarakat menilai persoalan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari dugaan maraknya praktik penimbunan BBM ilegal di kawasan Jaluko.
Ketua GSPI Jambi, Dandi Bratanata, menyebut kasus PT TGN harus dijadikan pintu masuk untuk membedah persoalan praktik mafia BBM di wilayah tersebut secara menyeluruh.
“Kita tidak ingin persoalan berhenti pada satu nama. Jika memang ada persoalan perizinan atau operasional, harus diuji secara terbuka. Tapi di saat yang sama, dugaan banyaknya gudang BBM ilegal di Jaluko juga tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Sorotan terhadap PT TGN berawal dari pertanyaan publik mengenai kesesuaian izin usaha dengan aktivitas di lapangan. Jika izin yang dimiliki terbatas pada transportir atau pengangkutan, maka aktivitas penyimpanan dalam skala tertentu perlu diuji legalitasnya.
Dalam sektor migas, perbedaan antara izin pengangkutan, penyimpanan, dan niaga merupakan aspek krusial. Ketidaksesuaian izin dengan aktivitas operasional berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif hingga pidana, tergantung pada temuan aparat penegak hukum.

GSPI menegaskan bahwa klarifikasi resmi dari perusahaan maupun aparat sangat dibutuhkan agar tidak terjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Jika semua sesuai aturan, sampaikan ke publik. Jika ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Transparansi akan menghentikan kegaduhan,” ujar Dandi.
Di luar polemik PT TGN, muncul dugaan bahwa di sejumlah titik di wilayah Jaluko terdapat gudang penimbunan BBM yang legalitasnya tidak jelas. Aktivitas bongkar muat yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu serta minimnya informasi perizinan memicu kecurigaan publik.
Beberapa indikasi yang berkembang di masyarakat antara lain:
-
Gudang beroperasi tanpa papan informasi izin yang terbuka
-
Aktivitas distribusi dilakukan secara tertutup
-
Dugaan penimbunan dalam jumlah besar
-
Asal-usul BBM yang tidak transparan
Jika dugaan ini benar, maka persoalannya tidak lagi bersifat parsial, melainkan mengarah pada potensi praktik mafia BBM yang terstruktur.
Praktik mafia BBM umumnya berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi, pengalihan BBM subsidi, atau peredaran BBM tanpa jalur resmi. Dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan dan distorsi harga di tingkat masyarakat.
GSPI menilai, apabila terdapat gudang-gudang ilegal yang dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan ketat, maka akan muncul pertanyaan serius mengenai efektivitas penegakan hukum di sektor energi.
“Kita berbicara tentang komoditas strategis. Jika distribusinya tidak diawasi secara ketat, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi masyarakat luas,” tegas Dandi.
Kasus PT TGN dinilai menjadi momentum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pergudangan BBM di Jaluko. Penindakan yang hanya menyasar satu pihak tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan lainnya berpotensi menimbulkan persepsi tebang pilih.
GSPI mendesak aparat penegak hukum untuk:
-
Mendata seluruh gudang BBM di wilayah Jaluko
-
Memeriksa legalitas izin dan kesesuaian operasional
-
Menelusuri asal-usul distribusi BBM
-
Menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka
“Penegakan hukum harus adil dan menyeluruh. Jangan sampai ada kesan satu disentuh, yang lain dibiarkan,” ujar Dandi.
Polemik PT TGN kini tidak lagi sekadar soal satu perusahaan, tetapi telah membuka diskursus lebih luas mengenai tata kelola distribusi BBM di Jaluko. Jika dugaan praktik mafia BBM dan gudang ilegal benar adanya, maka ini menjadi alarm serius bagi aparat dan pemerintah daerah.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Jaluko tidak boleh menjadi ruang abu-abu distribusi energi. Jika ada pelanggaran, tindak. Jika tidak ada, buka data secara transparan,” tutup Dandi.










Tinggalkan Balasan