Kota Jambi – Spanduk bernuansa provokasi antarumat beragama mendadak memicu beragam reaksi di tengah masyarakat Kota Jambi. Spanduk tersebut berisi penolakan terhadap pembangunan gereja di kawasan Jambi Timur dan disebut dipasang oleh sekelompok warga yang mengatasnamakan tiga kelurahan, yakni Tambak Sari, Tanjung Pinang, dan Talang Banjar, pada Minggu malam (15/2/2026).

Polemik ini mendapat perhatian dari Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendra Bongsu. Ia menyampaikan keprihatinannya atas munculnya spanduk tersebut dan mengingatkan agar persoalan ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memprovokasi masyarakat serta merusak harmoni antarumat beragama.

“Dalam hal ini ada yang mencoba memprovokasi dan mengganggu toleransi antarumat beragama terkait spanduk penolakan pembangunan rumah ibadah di Kota Jambi,” tegasnya.

Menurut Hendra, Kota Jambi selama ini dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai toleransi dan keberagaman. Karena itu, setiap persoalan yang muncul harus disikapi dengan kepala dingin, mengedepankan dialog dan musyawarah, serta tetap berpegang pada aturan dan konstitusi yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa kebebasan beragama merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu, segala bentuk tindakan yang berpotensi memicu konflik horizontal harus dihindari.

Hendra juga mendorong pemerintah daerah bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta unsur terkait lainnya untuk segera melakukan mediasi dan memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita ingin Kota Jambi tetap aman, damai, dan rukun. Jangan sampai ada oknum yang memperkeruh suasana dengan narasi provokatif,” pungkasnya.