Jambi — Penanganan laporan dugaan penggelapan dua Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik Hamin kembali dipertanyakan. Setelah dilaporkan sejak 2022, perkara tersebut dinilai kuasa hukum belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Kuasa hukum Hamin, Melki Hasibuan, mengaku kecewa dengan perkembangan penanganan perkara tersebut. Kekecewaan itu disampaikan setelah pihaknya memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, 23 September 2026.

Menurut Melki, hingga pemeriksaan tersebut dilakukan, pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Sudah kami laporkan sejak 2022. Kami juga sudah memenuhi panggilan penyidik, tetapi sampai saat ini SP2HP belum diberikan kepada kami,” ujar Melki.

Tak hanya soal SP2HP, kuasa hukum juga mempertanyakan materi yang ditanyakan penyidik saat pihaknya dimintai keterangan.

Melki mengatakan, pihaknya justru dibuat bingung karena perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penggelapan BPKB, namun dalam pemeriksaan penyidik menanyakan persoalan utang piutang.

“Yang kami laporkan itu penggelapan. Tetapi saat kami dimintai keterangan, kami justru ditanyakan soal utang piutang. Kalau persoalan utang piutang, itu kan ranah perdata,” katanya.

Menurut Melki, persoalan utang piutang dan dugaan penggelapan merupakan hal yang berbeda. Karena itu, ia meminta penyidik tetap melihat pokok laporan berdasarkan peristiwa dan bukti yang telah disampaikan.

Ia bahkan mempersilakan apabila pihak terlapor menganggap perkara tersebut sebenarnya merupakan persoalan utang piutang untuk menempuh jalur hukum.

“Kalau pihak terlapor tidak terima dengan laporan kami atau menyatakan ini persoalan utang piutang, silakan gugat kami atau laporkan kami. Kami siap menghadapi,” tegas Melki.

Perkara ini bermula ketika Hamin menyerahkan dua BPKB mobil kepada seseorang berinisial D sebagai jaminan pinjaman. D disebut merupakan anggota kepolisian yang berdinas di wilayah Polda Jambi.

Hamin mengaku pinjaman tersebut telah dilunasi. Namun, dua BPKB miliknya tidak kunjung dikembalikan sehingga laporan kemudian dibuat ke Polda Jambi pada 2022.

Persoalan kemudian berkembang. Dalam proses perdata, salah satu BPKB yang dipersoalkan diketahui telah berpindah tangan dan digunakan sebagai agunan pada BCA Finance.

Hamin mengaku tidak pernah memberikan izin untuk penggunaan BPKB tersebut sebagai agunan dan mengaku tidak pernah dihubungi pihak BCA Finance terkait proses tersebut.

Atas kondisi itu, kuasa hukum sebelumnya meminta penyidik memanggil pihak BCA Finance untuk menjelaskan bagaimana BPKB milik Hamin dapat digunakan dalam proses pembiayaan.

Melki juga menyoroti status terlapor yang disebut merupakan anggota kepolisian dan berdinas di wilayah Polda Jambi.

Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi adanya tendensi dalam proses penanganan perkara.

“Jangan sampai karena terlapor merupakan anggota kepolisian, kemudian muncul kesan perkara ini tidak ditangani secara serius. Kami berharap penyidik bekerja berdasarkan bukti dan tidak memandang siapa yang dilaporkan,” ujarnya.

Menurutnya, pihak Hamin tidak meminta perlakuan khusus. Yang diminta adalah kejelasan mengenai proses hukum terhadap laporan yang telah berjalan sejak 2022.

Kuasa hukum juga meminta penyidik memberikan perkembangan perkara secara jelas kepada pelapor serta menindaklanjuti pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan penggunaan BPKB tersebut.

Bagi pihak Hamin, persoalan yang dipertanyakan kini bukan hanya mengenai keberadaan dua BPKB, tetapi juga bagaimana laporan yang telah berjalan selama sekitar empat tahun tersebut ditangani dan apa saja langkah penyidikan yang telah dilakukan.

Hingga berita ini disusun, pihak Hamin dan kuasa hukumnya masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidik terkait laporan tersebut.