Muaro Jambi — Sebuah gerbang menyambut mereka yang datang untuk belajar tentang alam, kedisiplinan, dan kebangsaan. Tak jauh dari sana, berdiri instalasi industri pengolahan aspal. Dua wajah itu berhadapan di kawasan Bumi Perkemahan Pramuka Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Di satu sisi, bumi perkemahan merupakan ruang pendidikan, kegiatan sosial, pembinaan generasi muda, dan pembentukan karakter. Di sisi lain, aktivitas Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Jambi Energi Cemerlang (JEC) memunculkan pertanyaan tentang kesesuaian lokasi, kewajiban lingkungan, dan keseriusan pemerintah mengawasi kegiatan industri.

Persoalannya bukan semata-mata pabrik berdiri dekat gerbang. Persoalannya, apakah fungsi kawasan publik telah dipertimbangkan secara sungguh-sungguh sebelum kegiatan industri berjalan?

Keberadaan AMP di sekitar pintu masuk bumi perkemahan semestinya mendorong pemerintah membuka dokumen kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, dan hasil pemeriksaan dampak operasional. Jika cerobong mengeluarkan asap ketika produksi berlangsung, penilaian pencemaran harus dilakukan melalui pengujian yang sesuai, bukan sekadar pengamatan visual atau pernyataan bahwa kondisi aman.

Persoalan legalitas lingkungan PT JEC juga perlu diperjelas. Pemberitaan sebelumnya menyebut perusahaan menggunakan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Namun, apakah dokumen tersebut sesuai dengan skala dan kapasitas produksi AMP yang sesungguhnya? Jawabannya harus merujuk pada klasifikasi kegiatan, ketentuan yang berlaku, dan dokumen resmi perusahaan.

Pertanyaan berikutnya ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi: bagaimana pengawasan dilakukan, apa hasil pemeriksaannya, dan apa dasar kegiatan perusahaan dapat terus berjalan setelah sebelumnya diberitakan mengalami penyegelan?

Publik tidak bisa diminta percaya hanya karena pemerintah mengatakan sudah melakukan pemeriksaan. Pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan harus meninggalkan jejak administrasi, hasil pengujian, dan keputusan yang bisa diperiksa.

Bupati Muaro Jambi dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup perlu menjelaskan persoalan ini secara terbuka. Bukan karena keberadaan perusahaan harus langsung dianggap melanggar hukum, melainkan karena pemerintah berkewajiban memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat tidak diabaikan.

Bumi perkemahan bukan sekadar tanah kosong yang bisa dinilai hanya dari nilai ekonominya. Di sana ada fungsi pendidikan, sosial, rekreasi, dan pembinaan generasi muda. Kepentingan tersebut patut masuk dalam pertimbangan tata ruang dan pengawasan lingkungan.

Jika lokasi AMP telah sesuai dengan seluruh ketentuan, pemerintah perlu menunjukkan dasar dan dokumennya. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah harus menjelaskan langkah korektif dan penegakan hukumnya.

Sebab, ketika gerbang pendidikan dan industri berdiri saling berhadapan, yang sedang diuji bukan hanya kepatuhan sebuah perusahaan. Yang sedang diuji adalah keberanian pemerintah menjaga kepentingan publik di tengah aktivitas ekonomi.

Jangan sampai generasi muda diajarkan mencintai alam dan menghormati ruang bersama di dalam bumi perkemahan, sementara di luar gerbang, pertanyaan tentang tata ruang, lingkungan, dan tanggung jawab pemerintah justru dibiarkan tanpa jawaban.