JAKARTA — Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang berpotensi mengandung unsur kekerasan seksual, menyusul beredarnya tangkapan layar percakapan grup mahasiswa di media sosial.

Kasus ini mencuat setelah unggahan percakapan dalam grup chat mahasiswa FH UI viral dan menuai perhatian publik. Dalam percakapan tersebut, terdapat konten yang dinilai tidak pantas dan terindikasi mengarah pada kekerasan seksual.

Menanggapi hal tersebut, pihak fakultas melalui Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyatakan telah menerima laporan resmi pada 12 April 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh sejumlah mahasiswa yang juga berpotensi melibatkan aspek pidana.

Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, menegaskan bahwa fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik.

Saat ini, pihak fakultas tengah melakukan proses penelusuran dan verifikasi secara menyeluruh terhadap laporan tersebut. Fakultas juga menyatakan akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran, termasuk jika terdapat unsur pidana.

Selain itu, FH UI membuka saluran pelaporan yang aman bagi pihak-pihak yang ingin melaporkan atau membutuhkan pendampingan, melalui Manajer Kemahasiswaan dan Alumni.

Fakultas juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghormati proses investigasi yang sedang berlangsung.

Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat sekitar 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam grup percakapan tersebut. Sebagian di antaranya disebut memiliki peran dalam organisasi kemahasiswaan di lingkungan fakultas.

Sementara itu, Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia turut menyampaikan sikap resmi atas kasus tersebut. Mereka menegaskan bahwa kekerasan seksual, termasuk dalam bentuk verbal dan tertulis di ruang digital, merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.

Sebagai tindak lanjut, BPM FH UI telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 tentang pencabutan status anggota aktif Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) FH UI terhadap pihak yang terbukti melanggar. Status keanggotaan yang bersangkutan diubah menjadi pasif karena dinilai bertentangan dengan nilai dan aturan organisasi.

BPM FH UI juga menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penanganan kasus serta berpihak pada korban. Mereka mengimbau seluruh mahasiswa untuk tidak menyebarkan identitas korban dan menghindari spekulasi yang dapat memperburuk kondisi korban.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah perhatian terhadap pentingnya menciptakan ruang akademik yang aman, adil, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk di ranah digital.