
Kota Jambi – Dewan Pimpinan Daerah Generasi Sosial Peduli Indonesia (DPD GSPI) Provinsi Jambi kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas PUPR Kota Jambi dan Kantor Wali Kota Jambi, Rabu (18/2/2026). Aksi yang berlangsung dalam tensi tinggi tersebut dilakukan bersama Koalisi Anak Bangsa Menggugat sebagai bentuk konsistensi bersama dalam mengawal dugaan persoalan pembangunan Gedung Bank 9 Jambi beserta isu-isu lainnya.
Aksi tersebut adalah kali kedua GSPI bertandang ke Kantor Dinas PUPR Kota Jambi. GSPI menegaskan akan terus menyuarakan tuntutan hingga Kepala Dinas PUPR Kota Jambi memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait mangkraknya pembangunan gedung yang bersumber dari APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Kota Jambi Tahun 2024 yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bangunan tersebut dilaporkan mengalami kerusakan serius. Selain itu, terdapat dugaan pencurian aset dengan estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp2 miliar. Persoalan ini juga telah dilaporkan ke Polda Jambi untuk ditindaklanjuti.
GSPI menilai belum dilaksanakannya serah terima aset hingga saat ini menjadi indikator adanya persoalan dalam perencanaan, pengawasan, dan pengendalian proyek. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah sekaligus mencederai prinsip akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.
Ketua DPD GSPI Jambi, Dandi Bratanata, dalam orasinya menyampaikan kritik tegas terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Jambi. Ia menilai situasi tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai sekadar kelalaian teknis.

“Gedung bernilai hampir Rp10 miliar dibiarkan kosong, rusak, bahkan diduga dijarah. Ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyangkut tanggung jawab kepemimpinan. Jika bukan bentuk pembiaran, lalu apa?” tegas Dandi di hadapan massa aksi.
Ia juga menolak apabila persoalan tersebut disandarkan pada alasan administratif maupun regulasi yang belum tuntas. Menurutnya, sebagai penanggung jawab kebijakan teknis, Kepala Dinas PUPR memiliki kewajiban memastikan setiap aset daerah dalam kondisi aman, terjaga, dan siap dimanfaatkan.
“Jangan berlindung di balik alasan belum adanya perda atau administrasi. Jika tidak mampu menjamin keamanan dan kebermanfaatan aset daerah, maka evaluasi serius bahkan pengunduran diri adalah pilihan yang lebih terhormat,” ujarnya.
Lebih lanjut, GSPI menduga terdapat persoalan mendasar yang menyebabkan belum dilakukannya serah terima bangunan hingga saat ini. Mereka meminta seluruh proses dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
GSPI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dari pihak terkait, baik berupa klarifikasi resmi, sanksi administratif, maupun proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran. Aksi demonstrasi disebut akan terus berlanjut dalam beberapa hari ke depan sampai adanya tanggung jawab yang jelas.










Tinggalkan Balasan