
SAROLANGUN – Polemik mengenai dugaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Sungai Air Jernih Mill milik PT. Bahana Karya Semesta (PT. BKS) beroperasi tanpa Hak Guna Bangunan (HGB) belum mereda. Kini, muncul dugaan baru yang kembali menjadi sorotan publik setelah hasil penelusuran terhadap data spasial menunjukkan indikasi bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bahana Karya Semesta diduga berada atau beririsan dengan kawasan Hutan Produksi Tetap (HP).
Dugaan tersebut muncul setelah dilakukan penelusuran menggunakan portal BHUMI ATR/BPN yang memperlihatkan bidang tanah di sekitar lokasi operasional PKS Sungai Air Jernih Mill berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Penelusuran tersebut kemudian dibandingkan dengan informasi peta kawasan hutan yang memunculkan indikasi adanya dugaan irisan dengan kawasan Hutan Produksi Tetap (HP).
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari instansi yang berwenang. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jambi maupun Kementerian Kehutanan mengenai status kawasan pada lokasi yang dimaksud.
Persoalan ini dinilai penting karena apabila benar terdapat irisan antara HGU dengan kawasan hutan negara, maka perlu dipastikan terlebih dahulu apakah kawasan tersebut telah memperoleh pelepasan kawasan hutan, perubahan batas kawasan, atau bentuk persetujuan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum hak atas tanah diterbitkan.
Pengamat tata kelola agraria menyebutkan bahwa pemberian HGU harus memperhatikan status kawasan hutan sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan di bidang kehutanan dan pertanahan. Oleh sebab itu, sinkronisasi data antara ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan informasi yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Munculnya dugaan baru ini semakin memperpanjang rangkaian pertanyaan publik mengenai legalitas kawasan operasional PT. Bahana Karya Semesta. Sebelumnya, perhatian masyarakat tertuju pada dugaan belum adanya Hak Guna Bangunan (HGB) untuk kawasan PKS Sungai Air Jernih Mill. Kini, perhatian bergeser pada status HGU yang diduga beririsan dengan kawasan Hutan Produksi Tetap.
Publik menilai bahwa pemerintah perlu segera memberikan penjelasan secara terbuka agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Sejumlah kalangan juga mendorong agar dilakukan verifikasi spasial terpadu dengan melibatkan ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Pemerintah Provinsi Jambi, dan Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Verifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara data Hak Guna Usaha, peta kawasan hutan, tata ruang, serta dokumen perizinan yang menjadi dasar penguasaan dan pemanfaatan lahan.
Apabila hasil verifikasi nantinya menunjukkan bahwa tidak terdapat tumpang tindih ataupun pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan, maka hal tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi maupun penggunaan kawasan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, pemerintah diharapkan mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Publik juga mendorong Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jambi dan Kementerian Kehutanan untuk segera memberikan klarifikasi resmi mengenai status HGU PT. Bahana Karya Semesta, termasuk menjelaskan apakah lokasi tersebut berada di luar kawasan hutan, telah memperoleh pelepasan kawasan hutan, atau memiliki dasar hukum lain yang menjadi landasan penerbitan hak atas tanah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT. Bahana Karya Semesta, Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi, maupun Kementerian Kehutanan terkait dugaan tersebut. Redaksi akan terus mengupayakan konfirmasi kepada seluruh pihak agar pemberitaan tetap berimbang serta berdasarkan data dan informasi resmi.










Tinggalkan Balasan