
Sudah lebih dari satu bulan sejak Polres Sarolangun mengumumkan pengungkapan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga berkedok tambang batu silika di Dusun Padang Sungkai, Desa Bukit, Kecamatan Pelawan. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan lima orang pekerja, satu unit excavator, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Namun hingga kini, belum terlihat perkembangan berarti dalam upaya mengungkap pihak yang diduga menjadi pemilik modal, pengendali, maupun aktor utama di balik aktivitas tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan dan efektivitas penegakan hukum terhadap jaringan PETI di Kabupaten Sarolangun.
Sulit diterima oleh akal sehat apabila kegiatan pertambangan yang menggunakan alat berat, melibatkan sejumlah tenaga kerja, dan membutuhkan pembiayaan besar dapat berlangsung tanpa adanya pihak yang bertindak sebagai pemilik modal, penyedia sarana, atau pengendali operasional. Oleh karena itu, penyidikan semestinya tidak berhenti pada pekerja lapangan semata, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari aktivitas ilegal tersebut.
Apabila proses penegakan hukum hanya berakhir pada penangkapan operator dan buruh tambang, maka pemberantasan PETI berpotensi kehilangan daya cegah. Para pekerja hanya menjadi pelaksana di lapangan, sementara aktor utama tetap berada di luar jangkauan hukum.
Sebelumnya, Polres Sarolangun menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terkait legalitas aktivitas yang disebut sebagai tambang silika sekaligus mengembangkan perkara tersebut. Namun setelah lebih dari satu bulan berlalu, masyarakat belum memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penyidikan maupun langkah konkret untuk mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab atas keseluruhan operasi tambang tersebut.

Di tengah masyarakat juga beredar informasi mengenai dugaan keterlibatan seseorang berinisial BNT, yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan PT ASS, sebagai pihak yang diduga menyediakan atau menguasai alat berat yang digunakan dalam aktivitas tersebut. Informasi tersebut tentu harus diuji secara profesional melalui penyidikan yang berdasarkan alat bukti. Penyebutan nama dan inisial dalam konteks ini tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa dugaan tersebut telah terbukti.
Selain itu, berkembang pula dugaan mengenai keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian berinisial WG yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut. Dugaan ini juga perlu ditelusuri secara menyeluruh melalui mekanisme pengawasan internal apabila terdapat bukti permulaan yang mengarah pada pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun tindak pidana.

Lambannya pengungkapan aktor utama berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum terhadap PETI masih bersifat selektif dan belum menyentuh pihak-pihak yang memiliki pengaruh maupun kekuatan modal. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan sangat ditentukan oleh keberanian aparat dalam menindak seluruh pihak yang terlibat tanpa membedakan status maupun kedudukannya.
Karena hal itu, masyarakat Sarolangun mendesak Kapolres Sarolangun untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik yang menangani perkara ini serta menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas proses penegakan hukum.
Apabila dalam waktu yang wajar Polres Sarolangun belum mampu mengungkap aktor utama maupun pihak yang diduga menjadi pemodal dan pengendali kegiatan tersebut, maka sudah selayaknya Polda Jambi melakukan supervisi atau mengambil alih penanganan perkara sesuai kewenangan yang dimiliki agar proses penyidikan berjalan secara objektif, profesional, dan transparan.
Pemberantasan PETI tidak boleh berhenti pada penangkapan pekerja lapangan. Penegakan hukum yang berkeadilan harus mampu menelusuri seluruh rantai kejahatan, mulai dari penyandang dana, penyedia alat berat, pemilik lahan, hingga pihak yang menikmati hasil dari eksploitasi sumber daya alam secara ilegal. Tanpa keberanian menyentuh aktor intelektual dan pemilik modal, komitmen pemberantasan PETI hanya akan dipandang sebagai formalitas, sementara praktik pertambangan ilegal terus berlangsung di bawah bayang-bayang impunitas.
“Keberhasilan penegakan hukum bukan diukur dari banyaknya buruh tambang yang ditangkap, melainkan dari kemampuan negara membongkar jaringan, memutus aliran modal, dan membawa aktor utama ke hadapan hukum. Di situlah sesungguhnya keberpihakan negara terhadap keadilan dan kelestarian lingkungan diuji.”










Tinggalkan Balasan