
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga berkedok usaha tambang batu silika di Kabupaten Sarolangun kembali menjadi sorotan publik. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya informasi mengenai aktivitas alat berat dan pengolahan material yang disebut-sebut beroperasi atas nama PT Anugerah Silika Sejahtera (ASS), meskipun perusahaan tersebut diduga hanya mengantongi IPP (Izin Pengangkutan dan Penjualan).
Dalam regulasi pertambangan, IPP tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan aktivitas eksploitasi maupun penambangan mineral di lapangan. Kegiatan penggalian, produksi, hingga pengolahan hasil tambang wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).
Berdasarkan data yang tercantum pada laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, susunan kepemilikan dan pengurus PT Anugerah Silika Sejahtera tercatat sebagai berikut:
| Nama | Jabatan | Kepemilikan Saham |
|---|---|---|
| Sultan Hasanudin | Direktur Utama | 30% |
| R Syah Iran | Direktur | 20% |
| Ujang Syamsuddin Oktari | Komisaris Utama | 30% |
| Badarussyamsi | Komisaris | 10% |
| Tony Kurniawan | Komisaris | 10% |
![]()
Munculnya dugaan praktik PETI yang berlindung di balik aktivitas tambang silika tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Sarolangun. Terlebih, beredar dugaan adanya keterlibatan oknum aparat yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut sehingga operasional diduga tetap berjalan.

Bahkan, salah satu oknum anggota kepolisian berinisial WG yang disebut berdinas di Polres Sarolangun diduga memiliki keterkaitan dengan alat berat yang digunakan dalam aktivitas PETI tersebut. Dugaan itu kini menjadi perhatian publik dan dinilai perlu ditindaklanjuti secara serius oleh institusi terkait guna menjaga integritas penegakan hukum.
Apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan ini bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran administrasi perizinan, tetapi juga berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana pertambangan ilegal, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan upaya menghambat proses penegakan hukum.
Aktivitas pertambangan ilegal sendiri dinilai memiliki dampak besar terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Penggunaan alat berat, pembukaan lahan, serta pengolahan material tanpa pengawasan yang sesuai dapat memperparah kerusakan lingkungan, sedimentasi sungai, dan meningkatkan risiko bencana ekologis di wilayah sekitar.
Merespons persoalan tersebut, PC PMII Sarolangun dikabarkan akan menggelar aksi di Polres Sarolangun pada Selasa, 2 Juni 2026. Dalam aksi tersebut, terdapat sejumlah tuntutan yang akan disampaikan, di antaranya:
- Mencopot oknum polisi berinisial WG
- Memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam PETI berkedok tambang batu silika
- Menegakkan hukum tanpa tebang pilih
- Menyasar penanggung jawab struktural, bukan hanya pekerja lapangan
- Menutup usaha yang terbukti melanggar hukum
Publik berharap aparat penegak hukum dapat bertindak secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih dalam menangani persoalan ini. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting tidak hanya demi kepastian hukum, tetapi juga untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal.










Tinggalkan Balasan