Jambi – Sekretaris DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jambi, Bung Muhtadin, menilai terbongkarnya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga berkedok penambangan pasir silika di Kabupaten Sarolangun menjadi bukti lemahnya sinergitas antara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan dan penindakan aktivitas pertambangan di daerah.

Menurutnya, kasus tersebut memperlihatkan adanya celah pengawasan yang sangat serius, sebab aktivitas tambang dengan penggunaan alat berat dapat berjalan dengan modus penambangan pasir silika tanpa terdeteksi sejak awal.

“Kasus ini menunjukkan lemahnya sinergitas antara Dinas ESDM dan aparat penegak hukum. Sebab aktivitas tambang yang menggunakan alat berat dan berkedok pasir silika tidak mungkin berjalan begitu saja apabila pengawasan dan koordinasi antar instansi dilakukan secara maksimal,” tegas Bung Muhtadin.

Ia menjelaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan mineral dan batuan wajib memiliki legalitas berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), dokumen operasional, serta titik koordinat yang jelas sesuai komoditas tambang yang dikerjakan. Karena itu, menurutnya, modus menggunakan nama pasir silika harus menjadi perhatian serius untuk ditelusuri legalitas dan aktivitas nyatanya di lapangan.

“Kalau benar itu penambangan pasir silika, maka harus ada IUP yang jelas, ada pengawasan, ada laporan produksi, dan ada pemeriksaan lapangan. Jangan sampai istilah pasir silika hanya dijadikan tameng untuk menutupi praktik PETI,” ujarnya.

“Padahal sangat jelas bahwa dilokasi penangkapan tidak ada Izin penambangan jenis apapun baik Pasir Silika, emas, atau Mineral lainnya. jelas ini bukti lemahnya sinergitas Dinas ESDM dan aparat Kepolisian Daerah Jambi”. Tambahnya

Sebelumnya, aparat kepolisian mengungkap dugaan aktivitas PETI berkedok penambangan pasir silika di wilayah Kabupaten Sarolangun dengan mengamankan alat berat excavator dan sejumlah pekerja tambang ilegal.

Bung Muhtadin menilai, munculnya modus seperti ini menunjukkan bahwa pengawasan pertambangan di Jambi masih bersifat administratif dan belum menyentuh kondisi nyata di lapangan. Padahal aktivitas pertambangan, terutama di kawasan aliran sungai, memiliki dampak besar terhadap kerusakan lingkungan dan potensi bencana ekologis.

“Jangan sampai aparat hanya bergerak setelah ada laporan atau setelah viral. Pengawasan harus aktif dan terintegrasi. Karena ketika aktivitas ilegal bisa berjalan dengan kedok usaha tambang tertentu, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah dan aparat selama ini,” katanya.

Ia juga meminta agar penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan semata, tetapi harus menyasar pemilik modal dan pihak-pihak yang diduga terlibat maupun melakukan pembiaran terhadap aktivitas PETI tersebut.

“Penegakan hukum harus menyentuh aktor utama. Jangan hanya pekerja yang ditangkap, sementara pemodal dan pihak yang diduga membekingi justru tidak tersentuh. Kalau pola seperti ini terus terjadi, maka PETI tidak akan pernah selesai,” tegasnya.

GMNI Jambi turut mendesak Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas ESDM untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang pasir silika maupun tambang non logam lainnya di Kabupaten Sarolangun agar tidak dijadikan modus untuk praktik pertambangan ilegal.

“Negara tidak boleh kalah dengan praktik tambang ilegal. Dampaknya hari ini sudah sangat nyata, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, banjir, hingga jatuhnya korban jiwa akibat aktivitas PETI. Karena itu pengawasan dan sinergitas antar instansi harus diperkuat secara serius,” tutup Bung Muhtadin.