
TEBO – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (DPP LP2LH) meminta Polres Tebo untuk mendalami informasi yang beredar terkait dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Ketua DPP LP2LH, Hary Irawan, mengatakan bahwa sebelumnya dirinya mengapresiasi langkah Kepala Desa Punti Kalo yang secara terbuka meminta aparat penegak hukum melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayahnya.
Sikap tersebut bahkan sempat mendapat perhatian positif setelah dimuat oleh sejumlah media online yang memberitakan permintaan kepala desa agar aparat segera melakukan razia dan penertiban terhadap aktivitas dompeng yang masih beroperasi di wilayah Desa Punti Kalo.
Namun, apresiasi tersebut berubah menjadi tanda tanya setelah muncul pemberitaan lain yang memuat dugaan bahwa oknum kepala desa tersebut justru memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI yang selama ini ia minta untuk ditertibkan.
“Di satu sisi yang bersangkutan meminta aparat penegak hukum melakukan penertiban PETI, tetapi di sisi lain muncul pemberitaan yang memuat dugaan keterlibatannya dalam aktivitas yang sama. Kondisi inilah yang menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi sikap yang bersangkutan,” ujar Hary Irawan, Senin (15/6/2026).

Menurut Hary, substansi yang perlu dijawab saat ini bukanlah saling membantah melalui pemberitaan, melainkan pembuktian secara objektif melalui proses klarifikasi dan penyelidikan oleh pihak berwenang.
LP2LH menilai bahwa setiap informasi yang telah menjadi konsumsi publik perlu mendapat perhatian serius, terlebih apabila menyangkut dugaan aktivitas PETI yang selama ini menjadi persoalan lingkungan dan hukum yang cukup serius di Kabupaten Tebo.
Selain itu, dalam pemberitaan yang beredar juga disebut-sebut adanya hubungan dengan aparat penegak hukum tertentu. Oleh karena itu, LP2LH meminta agar seluruh informasi tersebut diuji secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kami tidak ingin ada penghakiman sepihak. Namun apabila ada dugaan yang telah berkembang dan menjadi perhatian publik, maka sudah sewajarnya dilakukan pendalaman untuk memastikan apakah informasi tersebut benar atau tidak,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, DPP LP2LH berencana menyampaikan surat resmi kepada Kapolres Tebo guna meminta pendalaman terhadap informasi yang berkembang, sekaligus memastikan bahwa upaya pemberantasan PETI dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Hary menegaskan bahwa pemberantasan PETI tidak boleh hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga harus menyentuh siapa pun yang diduga menjadi aktor, pengendali, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
“Jika dugaan tersebut tidak benar, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan pemulihan nama baik. Namun apabila terbukti benar, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa memandang jabatan dan kedudukan. Prinsip inilah yang ingin kami dorong demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Tebo,” tutupnya.








Tinggalkan Balasan