Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menegaskan bahwa proses penerimaan calon jaksa maupun pegawai di lingkungan Kejaksaan dilakukan secara terbuka, transparan, dan tanpa jalur khusus. Penegasan ini disampaikan menyusul mencuatnya dugaan penipuan berkedok kelulusan menjadi jaksa dengan imbalan uang ratusan juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Nolly Widjaja, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pembukaan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Kejaksaan.

“ Sampai saat ini belum ada perekrutan CASN dari Kejaksaan. Apabila nantinya ada proses tersebut, pasti akan diumumkan secara resmi melalui website resmi Kejaksaan dan kanal informasi resmi lainnya,” ujar Nolly.

Ia menegaskan seluruh tahapan penerimaan calon jaksa dilaksanakan melalui mekanisme ketat sesuai aturan yang berlaku, mulai dari seleksi administrasi, pemeriksaan kesehatan, hingga tahapan lanjutan lainnya.

Menurutnya, tidak ada jalur titipan maupun mekanisme di luar prosedur resmi dalam proses penerimaan aparatur di lingkungan Kejaksaan.

“Tidak ada jalur khusus, titipan, maupun mekanisme di luar prosedur resmi dalam proses penerimaan aparatur di lingkungan Kejaksaan,” tegasnya.

Kejati Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku dapat meloloskan seseorang menjadi jaksa atau pegawai kejaksaan dengan meminta sejumlah uang.

“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati apabila ada orang yang menawarkan bisa menjadikan seseorang sebagai jaksa ataupun meluluskan dalam seleksi tertentu dengan meminta imbalan. Jika menemukan hal seperti itu, segera laporkan kepada kami maupun kepada pihak berwajib,” lanjut Nolly.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan berkedok rekrutmen, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses seleksi di lingkungan Kejaksaan.

Dugaan Penipuan Rp400 Juta

Sebelumnya, seorang perempuan bernama Titin, warga Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan menjadi jaksa.

Korban disebut diminta menyerahkan uang hingga Rp400 juta secara bertahap selama hampir dua tahun dengan harapan anaknya dapat diterima menjadi jaksa.

Kasus tersebut diungkap oleh LBH Makalam Justice Center Kota Jambi. Pihak LBH menyebut terlapor diduga membawa nama Gubernur Jambi untuk meyakinkan korban.

“Saudari Titin ini menyampaikan kepada klien kami bahwa dirinya merupakan kerabat dekat Pak Gubernur. Dari situlah klien kami percaya,” kata Romiyanto dari LBH Makalam Justice Center.

Setelah melakukan penelusuran, pihak LBH mengaku telah memperoleh penjelasan dari Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Kominfo bahwa Gubernur Jambi membantah terlibat ataupun pernah meminta uang kepada korban.

“Menurut penyampaian yang kami terima, Pak Gubernur mengakui mengenal suami dari Ibu Titin karena masih kerabat, tetapi membantah terlibat dalam permintaan uang,” ujar Romiyanto.

Saat ini, pihak LBH mendesak agar kerugian korban segera dikembalikan. Jika tidak ada penyelesaian, perkara tersebut disebut akan dilaporkan ke Mabes Polri.