
JAMBI – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui penghentian penuntutan terhadap perkara dugaan penipuan yang ditangani jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose perkara yang dipimpin jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Dengan persetujuan ini, proses hukum terhadap tersangka kasus penipuan di wilayah Muaro Jambi tidak dilanjutkan ke tahap persidangan, setelah seluruh persyaratan formil dan materil restorative justice dinyatakan terpenuhi.
Penerapan penghentian penuntutan dilakukan karena telah tercapai perdamaian antara tersangka dan korban. Selain itu, perkara dinilai memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengedepankan pendekatan pemulihan, proporsionalitas, serta harmonisasi sosial di tengah masyarakat.
Pihak Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan. Restorative justice tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan keadaan serta hubungan para pihak yang terdampak.
Selanjutnya, proses administrasi akan dikoordinasikan dengan pengadilan setempat untuk memperoleh penetapan resmi atas penghentian penuntutan tersebut.

Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pendekatan hukum progresif terus diimplementasikan dalam penanganan perkara pidana tertentu, khususnya yang memenuhi syarat penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif.










Tinggalkan Balasan