
Jambi β Demokrasi dapat kehilangan wibawanya ketika pembuat undang-undang diduga tidak tunduk pada aturan yang mengikat dirinya sendiri. Sorotan publik kini mengarah kepada Prof. Sufmi Dasco Ahmad, anggota sekaligus pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang disebut masih menjabat sebagai Rektor Universitas Kebangsaan Republik Indonesia sejak 2020 hingga saat ini.
Apabila jabatan tersebut masih aktif secara struktural, persoalan ini tidak lagi sekadar administratif, melainkan menyentuh aspek integritas kekuasaan dan etika jabatan publik.
Larangan Rangkap Jabatan dalam UU MD3
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) secara tegas mengatur larangan rangkap jabatan bagi anggota DPR.
Pasal 236 UU MD3 menyebutkan bahwa anggota DPR tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta.
Norma tersebut dibuat untuk mencegah potensi konflik kepentingan serta memastikan independensi anggota legislatif dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya.

Pertanyaan yang kemudian muncul di ruang publik adalah:
Apakah ketentuan ini berlaku secara setara bagi seluruh anggota DPR, termasuk unsur pimpinan?
Dalam sistem negara hukum, asas equality before the law menegaskan bahwa setiap pejabat publik tunduk pada aturan yang sama tanpa pengecualian.
Potensi Konflik Kepentingan
DPR memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sementara itu, rektor perguruan tinggi swasta memegang kewenangan manajerial dan kebijakan strategis dalam institusi pendidikan.
Apabila kedua posisi tersebut dijalankan secara bersamaan, sejumlah potensi konflik kepentingan dapat muncul, antara lain:
-
Kebijakan pendidikan nasional yang bersinggungan dengan kepentingan institusi tertentu.
-
Relasi anggaran dan regulasi yang berpotensi menimbulkan bias kepentingan.
-
Pengaruh politik yang melekat pada kepentingan lembaga privat.
Dalam politik modern, konflik kepentingan tidak semata diukur dari ada atau tidaknya pelanggaran pidana, tetapi juga dari standar etika dan kepatutan jabatan publik.
Peran Mahkamah Kehormatan Dewan
Publik kini menanti langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Lembaga etik internal tersebut memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPR.
Transparansi dan ketegasan MKD dinilai menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Krisis terbesar parlemen bukan terletak pada kritik masyarakat, melainkan pada hilangnya keteladanan internal.
Jika dugaan rangkap jabatan yang dilarang tersebut terbukti, terdapat dua opsi yang dinilai sebagai langkah terhormat:
-
Melepaskan jabatan struktural di lembaga pendidikan swasta.
-
Mengundurkan diri dari jabatan di DPR demi menjaga konsistensi moral dan hukum.
Soal Standar Etik Nasional
Wiranto B. Manalu menegaskan bahwa persoalan ini bukan serangan personal, melainkan menyangkut standar etik nasional.
βIni bukan soal individu, tetapi soal konsistensi terhadap aturan yang dibuat sendiri. Demokrasi membutuhkan keteladanan, bukan pembenaran,β ujarnya.
Dalam negara hukum, pejabat publik tidak cukup hanya memberikan klarifikasi. Ia dituntut memberi contoh kepatuhan terhadap regulasi yang disusun dan disepakati bersama.
Rakyat pun berhak bertanya:
Apakah hukum berdiri tegak, atau tunduk pada jabatan?








Tinggalkan Balasan