
Jambi – Terpidana Helen Dian Krisnawati yang kerap dijuluki Ratu Narkoba Jambi langsung dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi usai kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung resmi telah ditolak.
Melalui Kasi Penkum Kejati Jambi, Nolly Wijaya pada Kamis, 19 Februari 2026 bahwa JPU Kejaksaan Negeri Jambi telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Helen Dian Krisnawati bertempat di Rumah Tahanan Perempuan Jambi berdasarkan atas keputusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 11127K/PID.SUS/2025 pada tanggal 27 November 2025.
Dalam muatan putusan tersebut berisikan putusan yang menolak permohonan Kasasi dari pemohon kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati.
Berdasarkan keterangan Nolly Wijaya, bahwa Kejati Jambi dan Kejari Jambi telah berkomitmen dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika yang berdampak luas terhadap masyarakat.
“Dengan putusanj tersebut, terpidana Helen Dian Krisnawati dinyatakan tetap menjalani vonis penjara seumur hidup. Terhadap helen, bahwa pidananya dinyatakan sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap”, pungkasnya.

Dengan demikian, maka upaya hukum terakhir Helen Dian Krisnawati akhirnya kandas di tingkat Kasasi.
Selain menolak upaya Kasasi kedua belah pihak, MA juga membebankan biayta perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk tingkat Kasasi kepada negara. Putusan tersebut sekaligus mempertegas putusan yang dikeluarkaj sebelumnya oleh Kejaksaan Negeri Jambi yang telah menguatkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Helen.
Hakim juga menetapkan bahwa terdakwa akan tetap berada dalam tahanan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.










Tinggalkan Balasan