
JambiWatch.id – Berdasarkan temuan sejumlah media, bahwa fakta di lapangan terkait pembangunan proyek pengelolaan limbah BIOCNG milik KIS Group yang berada di Jalan Raya Tanjung Pauh KM 30, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Berdasarkan hasil pantauan langsung di lokasi, pembangunan fasilitas BIOCNG tersebut diduga bermasalah lantaran posisi bangunan hanya berjarak sekitar 5 meter dari badan Jalan Raya Tanjung Pauh. Sementara berdasarkan ketentuan sempadan jalan yang berlaku, jarak bangunan dari jalan utama seharusnya mencapai sekitar 25 meter.
Temuan ini memunculkan pertanyaan publik terkait legalitas serta pengawasan terhadap pembangunan proyek pengelolaan limbah tersebut, mengingat proyek BIOCNG merupakan fasilitas industri yang berkaitan dengan pengolahan limbah dan berdampak langsung terhadap lingkungan sekitar.
Saat dikonfirmasi pada Minggu (25/05/2026), pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi melalui Irwansyah Damanik selaku Bidang Pengawasan, Penindakan, dan Penyidikan menyampaikan bahwa secara prosedur setiap pembangunan seharusnya telah mengantongi izin sebelum proses pembangunan dilakukan.
“Seharusnya kalau sudah pembangunan, mereka sudah mengantongi izin,” ujar Irwansyah Damanik kepada redaksi.

Namun di sisi lain, Irwansyah juga mengungkapkan bahwa pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi saat ini belum memantau dan belum mengetahui secara detail proses pembangunan pengelolaan limbah BIOCNG milik KIS Group tersebut.
Pernyataan itu semakin menimbulkan tanda tanya mengenai pengawasan lintas instansi terhadap proyek yang diduga berdiri sangat dekat dengan jalan raya utama tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak KIS Group belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran jarak bangunan maupun kelengkapan perizinan proyek BIOCNG di KM 30 Mestong tersebut.










Tinggalkan Balasan