JambiWatch.id  –  KIS Group menjadi sorotan setelah proyek pembangunan pabrik BIOCNG miliknya di kawasan KM 30 Mestong, Provinsi Jambi, diduga melanggar aturan tata ruang dan sempadan jalan. Ironisnya, perusahaan teknologi energi bersih tersebut baru saja mendapatkan pendanaan internasional senilai US$ 23 juta atau sekitar Rp400 miliar dari investor asal Swiss.

Perusahaan ini dikenal memiliki spesialisasi dalam pengolahan berbagai jenis limbah organik dan pertanian, mulai dari limbah cair kelapa sawit (POME), tandan kosong (EFB), kotoran hewan, hingga jerami padi menjadi energi ramah lingkungan seperti biogas, bio-CNG, dan bio-LNG.

Berdasarkan laporan media Investortrust.id, KIS Group yang berkantor pusat di Singapura memperoleh pendanaan dari responsAbility Investments AG, perusahaan manajer aset berbasis dampak yang berbasis di Zurich, Swiss.

Pendanaan tersebut disebut akan digunakan untuk mempercepat ekspansi proyek biogas dan bio-CNG di Asia Tenggara guna mendukung transisi energi rendah karbon.

Pendiri sekaligus CEO KIS Group, KR Raghunath, bahkan menyampaikan target ambisius perusahaan dalam beberapa tahun ke depan.

“Kami berterima kasih kepada ResponsAbility atas kepercayaan dan kemitraan jangka panjang yang diberikan. Dengan dukungan ini, kami menargetkan pembangunan enam proyek bio-CNG baru pada 2026, meningkat menjadi 25 pabrik pada 2027, dan mencapai 100 pabrik pada 2029,” ujar KR Raghunath dikutip Sabtu (5/7/2025).

Namun di balik besarnya investasi asing tersebut, pembangunan proyek BIOCNG PT KIS di wilayah Mestong justru menuai pertanyaan serius. Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun redaksi bangsamerdeka.id, lokasi pembangunan pabrik disebut hanya berjarak sekitar 5 meter dari badan Jalan Raya Tempino–Bulian KM 30.

Kondisi itu diduga bertentangan dengan ketentuan mengenai ruang milik jalan (Rumija) dan sempadan jalan sebagaimana diatur dalam:

* Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
* Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan

Selain persoalan jarak bangunan, proyek tersebut juga memunculkan tanda tanya terkait aspek lingkungan. Saat dikonfirmasi redaksi bangsamerdeka.id, pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi disebut mengaku belum mengetahui adanya pembangunan fasilitas BIOCNG tersebut.

Fakta itu memunculkan dugaan bahwa proyek yang kini disebut telah berjalan cukup signifikan tersebut belum mengantongi persetujuan lingkungan atau belum terdata secara resmi pada instansi terkait.

Publik kini mempertanyakan bagaimana proyek bernilai besar dengan dukungan investasi internasional dapat berjalan tanpa pengawasan maksimal, terlebih menyangkut pembangunan industri pengolahan limbah dan energi yang memiliki dampak langsung terhadap lingkungan serta keselamatan pengguna jalan.