
Jakarta – Harapan masyarakat Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Jambi untuk memperoleh keadilan akhirnya mendapat ruang di tingkat nasional. Senin 20 Juli 2026 Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, perwakilan warga yang didampingi kuasa hukum Asri Law Firm & Partners menyampaikan secara langsung berbagai persoalan yang mereka alami akibat dugaan aktivitas PT Samudera Mahkota Mas (PT SMM), mulai dari pencemaran lingkungan, terganggunya kesehatan masyarakat, hingga dugaan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap operasional perusahaan.
Di hadapan pimpinan dan anggota Komisi XII DPR RI, masyarakat menjelaskan bahwa persoalan yang mereka hadapi telah berlangsung cukup lama. Berbagai pengaduan kepada pemerintah daerah telah dilakukan, namun dinilai belum memberikan penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi warga.
Dalam penyampaiannya, masyarakat menegaskan bahwa bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan limbah perusahaan telah mengganggu kehidupan sehari-hari. Selain itu, warga juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap kualitas lingkungan hidup yang berdampak pada kesehatan dan kenyamanan masyarakat di sekitar kawasan pabrik.
Menurut keterangan Agus Salah satu korban warga dusun limau kapas, Desa Pelawan Jaya mengeluhkan penyakit asma yang ia derita makin sering kambuh karena terpapar bau limbah yang dihasilkan pabrik PT. SMM
”Saya tinggal kurang lebih 250 M jaraknya dengan pabrik. Saya juga menderita penyakit asma dan sekarang penyakit saya makin sering bahkan hampir setiap hari penyakit saya kambuh. untuk itu saya meminta agar aspirasi kami” ungkap Agus

Masyarakat juga menyampaikan dugaan bahwa perusahaan tetap menjalankan aktivitas meskipun sebelumnya telah terdapat tindakan administratif dari pemerintah daerah terkait penghentian sementara kegiatan. Kondisi tersebut menurut warga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
”pabrik telah diberikan sanksi penghentian 120 hari oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun tetapi sebelum berakhirnya sanksi tersebut pabrik sudah beroperasi kembali sesuai bukti-bukti yang kami lampirkan dalam laporan kami” tegas kuasa hukum warga.
Selain persoalan lingkungan, warga meminta Komisi XII DPR RI mendalami seluruh aspek perizinan dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan hidup. Mereka berharap pemerintah pusat turun langsung melakukan evaluasi menyeluruh agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, pimpinan dan anggota Komisi XII DPR RI menyatakan bahwa seluruh laporan masyarakat akan menjadi bahan tindak lanjut sesuai ruang lingkup kewenangan Komisi XII, khususnya terkait pengawasan di bidang lingkungan hidup. Komisi XII juga menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan kementerian maupun lembaga terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Pendekatan tersebut sejalan dengan praktik pengawasan Komisi XII dalam berbagai pengaduan masyarakat mengenai persoalan lingkungan hidup.

Salah satu anggota DPR RI perwakilan Jambi dan juga mantan Bupati Kabupaten Sarolangun menyampaikan akan segera menindaklanjuti aspirasi warga dan akan menggandeng Kementrian Lingkungan Hidup untuk turun dan meninjau langsung permasalahan yang disampaikan masyarakat desa Pelawan Jaya.
”saya sudah mendengar cukup lama tentang polemik permasalahan ini dan saya sudah menelpon Dinas LHD Sarolangun dan Bupati Sarolangun, mereka mengungkapkan akan menyelesaikan permaslahan ini dan jika tidak mampu baru akan melapor ke DPR RI” uangkap Cek Endra.
”karena masyarakat sudah melapor sampai diadakannya pertemuan ini saya akan segera turun dan milihat kondisi dilapangan dengan menggaet Kementrian Lingkungan Hidup agar segera mendapat solusi-solusi yang terbaik.” tambahnya.
RDP tersebut diharapkan menjadi awal dari penyelesaian menyeluruh terhadap konflik yang selama ini terjadi di Desa Pelawan Jaya, sekaligus menjadi pengingat bahwa pembangunan ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.










Tinggalkan Balasan