JambiWatch.id (Jambi) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menemukan adanya keterlambatan signifikan dalam penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rokok dari Pemerintah Provinsi Jambi kepada pemerintah kabupaten/kota sepanjang Tahun Anggaran 2023–2024.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, yang mencatat bahwa Pemprov Jambi tidak menyalurkan DBH Pajak Rokok sesuai batas waktu yang ditentukan, yakni maksimal 7 hari kerja sejak dana diterima di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi melainkan terjadi keterlambatan hingga 77 Hari.

Berdasarkan data BPK soal Keterlambatan Transfer Belanja Bagi Hasil Pajak Rokok TA 2024, BPK mencatat keterlambatan penyaluran DBH Pajak Rokok dengan rincian sebagai berikut:

  • Triwulan IV Tahap I TA 2023: terlambat 62 hari
  • Triwulan IV Tahap II TA 2023: terlambat 30 hari
  • Triwulan I TA 2024: terlambat 32 hari
  • Triwulan II TA 2024: terlambat 26 hari
  • Triwulan III TA 2024: terlambat 77 hari
  • Triwulan IV Tahap I TA 2024: terlambat 33 hari

Dengan demikian, keterlambatan penyaluran terjadi secara berulang dan lintas tahun anggaran, dengan rentang keterlambatan 26 hingga 77 hari, jauh melampaui ketentuan yang berlaku sehingga sangat rentan terhadap pelanggaran Prinsip Pengelolaan Kas Daerah.

BPK menegaskan bahwa Kementerian Keuangan telah menyalurkan DBH Pajak Rokok tepat waktu kepada Pemprov Jambi. Namun, Pemprov Jambi tidak segera meneruskan dana tersebut kepada pemerintah kabupaten/kota, sebagaimana mandat regulasi.

Kondisi ini menunjukkan adanya kelemahan dalam disiplin pengelolaan kas daerah, serta berpotensi melanggar prinsip kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, dan ketepatan penyaluran dana yang bersifat hak daerah kabupaten/kota.

BPK juga menyoroti dampak langsung keterlambatan tersebut terhadap kondisi fiskal kabupaten/kota, di antaranya berpotensi besar akan terganggunya ketersediaan dana dan likuiditas kas daerah, kas akhir periode lebih kecil dibandingkan dana terikat yang seharusnya tersedia, serta saldo utang belanja lebih besar dibandingkan saldo kas di Kas Daerah.

Situasi ini berpotensi berdampak pada penundaan pembayaran kegiatan dan layanan publik di tingkat kabupaten/kota, sehingga sangat diperlukan penjelasan dan tanggung jawab Pemprov Jambi.

Atas temuan tersebut, Pemprov Jambi dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka terkait apa alasan keterlambatan penyaluran DBH Pajak Rokok, bagaimana posisi dan penggunaan dana selama mengendap di RKUD Provinsi, serta langkah korektif agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.

Temuan BPK ini menjadi alarm serius bagi tata kelola keuangan daerah di Provinsi Jambi, sekaligus menegaskan pentingnya transparansi dan kepatuhan dalam pengelolaan dana yang menjadi hak kabupaten/kota.