
Jambi, 29 Juli 2026 – Tim Independen untuk Demokrasi dan Antikorupsi (TINDAK) Jambi menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jambi, Rabu (29/7). Dalam aksi tersebut, TINDAK mendesak ATR/BPN melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan belum adanya Hak Guna Bangunan (HGB) pada fasilitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Sungai Air Jernih Mill milik PT Bahana Karya Semesta (PT BKS), yang diketahui merupakan bagian dari kelompok usaha Sinar Mas.
Menurut TINDAK, persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan administratif. Apabila dugaan tersebut terbukti benar, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum administrasi pertanahan sekaligus berdampak pada penerimaan negara maupun daerah yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan dan kewajiban lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinator Aksi TINDAK Jambi, Muhtadin Haq, menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas setiap pemanfaatan tanah oleh badan usaha.
“Jika benar sebuah pabrik telah beroperasi tanpa Hak Guna Bangunan, maka persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi. Negara berpotensi kehilangan penerimaan yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan maupun kewajiban fiskal lainnya. Karena itu kami meminta ATR/BPN bersikap terbuka, melakukan pemeriksaan secara objektif, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Muhtadin.
Muhtadin menjelaskan, dugaan tersebut berawal dari penelusuran yang dilakukan TINDAK terhadap informasi pertanahan yang tersedia bagi publik. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, pihaknya mengaku belum menemukan data HGB atas bangunan PKS Sungai Air Jernih Mill, sementara informasi yang ditemukan hanya berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU).

Selain itu, TINDAK juga mengacu pada pemberitaan di sejumlah media yang memuat keterangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa hingga saat itu belum terdapat data maupun berkas permohonan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pendirian PKS Sungai Air Jernih Mill milik PT Bahana Karya Semesta di Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun. Atas dasar itu, TINDAK menilai diperlukan klarifikasi resmi dari ATR/BPN agar tidak berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.
Usai menyampaikan aspirasi melalui aksi damai, massa TINDAK diterima untuk melakukan audiensi dengan jajaran Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jambi. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak berdiskusi mengenai aspek hukum dan administrasi pertanahan yang menjadi pokok tuntutan aksi.

Perwakilan Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi, Gani, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun untuk memperoleh informasi yang lengkap sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun untuk menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan rekan-rekan TINDAK. Mohon diberikan waktu kepada kami untuk memperoleh informasi secara utuh dan melakukan konfirmasi terhadap data maupun keterangan yang telah berkembang,” kata Gani di hadapan peserta audiensi.
Menanggapi hal tersebut, Muhtadin menyatakan bahwa TINDAK mengapresiasi respons awal yang diberikan Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi. Namun demikian, pihaknya berharap tindak lanjut tersebut tidak berhenti pada proses koordinasi semata, melainkan benar-benar diikuti dengan pemeriksaan administrasi yang komprehensif serta penyampaian hasilnya kepada publik.
Ia menegaskan bahwa aksi yang dilakukan TINDAK bukan ditujukan untuk menghakimi perusahaan tertentu, melainkan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami tidak datang untuk menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta kepastian hukum. Apabila seluruh kewajiban hukum perusahaan telah dipenuhi, tentu ATR/BPN dapat menyampaikan hal tersebut secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa membedakan siapa pelakunya,” tegas Muhtadin.»
TINDAK Jambi juga mengingatkan bahwa kepastian hukum dalam administrasi pertanahan merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga iklim investasi yang sehat. Transparansi dalam pengelolaan hak atas tanah tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi dunia usaha, tetapi juga memastikan bahwa setiap pemanfaatan tanah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara serta kesejahteraan masyarakat.
Sebagai penutup, TINDAK mendesak Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi segera menyampaikan hasil penelusuran dan pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi, akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, serta komitmen dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.










Tinggalkan Balasan