
JAMBIWATCH – Proses tender Belanja Sewa Kapal Terbang – Sewa Pesawat Domestik Haji yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Jambi menjadi sorotan publik. Paket pengadaan bernilai besar yang dikelola oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jambi itu bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 dengan nilai pagu mencapai Rp29,5 miliar.
Berdasarkan data yang tercantum dalam sistem pengadaan, nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket tersebut ditetapkan sebesar Rp29.499.977.000, atau hanya berselisih Rp23 ribu dari nilai pagu anggaran. Selisih yang sangat tipis ini dinilai tidak lazim dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya untuk paket bernilai puluhan miliar rupiah.

Pengadaan ini menggunakan metode Tender Pascakualifikasi, satu file, dengan penentuan pemenang berdasarkan harga terendah sistem gugur. Metode tersebut pada prinsipnya sah secara regulasi, namun dalam konteks jasa sewa pesawat yang jumlah penyedianya relatif terbatas dinilai berpotensi memunculkan kompetisi yang minim.
Selain itu, paket ini diklasifikasikan sebagai jasa lainnya dengan kualifikasi usaha non-kecil, yang secara otomatis membatasi partisipasi pelaku usaha. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait sejauh mana tingkat persaingan yang terjadi selama proses tender berlangsung.

Hingga kini, informasi mengenai jumlah peserta tender, besaran penawaran masing-masing peserta, serta selisih harga penawaran pemenang terhadap HPS belum menjadi perhatian publik secara luas. Padahal, transparansi atas aspek-aspek tersebut penting untuk memastikan bahwa belanja daerah benar-benar dilaksanakan secara efisien dan akuntabel.
Pengadaan sewa pesawat haji juga menyangkut langsung pelayanan ibadah masyarakat, sehingga penggunaan anggaran daerah dalam jumlah besar menuntut tingkat kehati-hatian dan keterbukaan yang lebih tinggi. Publik berhak mengetahui apakah penyusunan HPS telah didasarkan pada survei harga yang wajar dan independen, serta apakah proses tender berjalan kompetitif.
Secara administratif, tender ini tercatat telah selesai sesuai tahapan. Namun demikian, sejumlah pihak menilai perlu adanya penjelasan terbuka dari pihak terkait, baik mengenai dasar penyusunan HPS maupun dinamika pelaksanaan tender, guna menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pengadaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.










Tinggalkan Balasan