
Sarolangun,Jambi – Wakil Ketua Bidang Hukum, Ham dan Pemerintahan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jambi, Bung Alexander Siallagan menegaskan bahwa penyelesaian atas polemik antara PT. Samudera Mahkota Mas dan Masyarakat Desa Pelawan Jaya atas dugaan pencemaran lingkungan akibat dari aktivitas pabrik pengolahan Kelapa Sawit tidak boleh dengan cara diredam dengan beberapa lembar uang bergambar Sukarno-Hatta.
Beberapa waktu lalu, terdapat dugaan pembungkaman yang dilakukan perusahaan PT. Samudera Mahkota Mas dengan memberikan uang kepada masyarakat yang menyampaikan kritik dan tuntutan kepada perusahaan karena merasa menjadi korban pencemaran lingkungan akibat aktivitas pabrik.
Menurut keterangan beberapa sumber masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, perusahaan memberikan uang kepada masyarakat dengan dalih kompensasi kesehatan tetapi masyarakat yang menerima uang tersebut juga diminta mengumpulkan KTP dan diminta untuk tidak melakukan aksi demonstrasi atau segala bentuk perlawanan atas pendirian dan aktivitas Pabrik PT. SMM tersebut.
“ada yang diberikan RP. 400.000 ada yang Rp. 800.000 ada juga yang Rp. 1.300.000 kayaknya diliat seberapa dekat rumahnya sama pabrik dan seberapa Vokal seseorang tersebut memberikan tuntutan kepabrik” jelas salah satu masyarakat terdampak.
Jika keterangan tersebut benar adanya hal ini tidak dapat dibenarkan. Menurut Alex, apabila benar terdapat pemberian uang yang bertujuan untuk pembungkaman dan menghentikan tuntutan masyarakat tanpa adanya pemulihan hak-hak masyarakat, maka praktik tersebut bertentangan dengan semangat penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.

“Hukum direpublik ini tidak memerintahkan masyarakat untuk diam. Hukum justru memerintahkan adanya pemenuhan terhadap hak-hak korban yaitu pemulihan lingkungan hidup, pemberian ganti rugi sesuai mekanisme hukum dan jaminan agar pencemaran tidak terjadi kembali. Setiap upaya pembungkaman harus dihentikan dan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Alex.
Menuru Alex, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memberikan arah yang jelas. Pasal 85 menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lingkungan bertujuan mencapai kesepakatan mengenai ganti rugi, tindakan pemulihan akibat pencemaran, tindakan tertentu agar pencemaran tidak terulang, serta langkah-langkah pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Bung alex menjelaskan bahwa norma tersebut menunjukkan penyelesaian sengketa lingkungan tidak dapat direduksi menjadi pemberian sejumlah uang tanpa kejelasan dasar hukum, tanpa pemeriksaan dampak kesehatan, tanpa pemulihan lingkungan, dan tanpa adanya pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami masyarakat.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 memberikan perlindungan kepada setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dengan demikian, masyarakat yang menyampaikan keberatan, melaporkan dugaan pelanggaran, atau menuntut haknya melalui jalur hukum tidak boleh diintimidasi maupun dibungkam.
Dalam penutupannya Bung Alex menegaskan bahwa DPC GMNI Jambi mendesak pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, dan aparat penegak hukum untuk mengusut secara transparan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup maupun hak-hak masyarakat, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
“Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Oleh karena itu, masyarakat jangan takut memperjuangkan haknya melalui cara-cara yang sah. Yang harus dihentikan bukan suara korban, melainkan setiap dugaan pelanggaran terhadap hukum dan lingkungan hidup. Keadilan hanya akan terwujud apabila korban dipulihkan, lingkungan diperbaiki, dan setiap pihak yang terbukti melanggar dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tutup Alexander.










Tinggalkan Balasan