Jambi – Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Jambi, Ludwig Syarif Sitohang, menegaskan bahwa polemik mengenai hibah aset daerah kepada instansi vertikal perlu disikapi secara objektif dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku serta tujuan utama dari kebijakan tersebut.

Menurut Ludwig, selama hibah aset dilakukan untuk mendukung peningkatan pelayanan negara kepada masyarakat dan memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menjalankan tugas-tugasnya, maka kebijakan tersebut patut dipandang sebagai bagian dari upaya pembangunan daerah dan penguatan fungsi negara di tengah masyarakat.

Ia menilai bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk membangun sinergi dengan berbagai institusi negara yang menjalankan fungsi pelayanan publik, termasuk lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, hibah aset yang dilakukan melalui mekanisme dan aturan yang sah tidak seharusnya langsung dipersepsikan secara negatif tanpa melihat tujuan dan manfaat yang ingin dicapai.

“Pada prinsipnya, GMNI Jambi memandang bahwa hibah aset kepada instansi vertikal merupakan kebijakan yang dapat dibenarkan selama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas. Kita harus melihat substansi dari kebijakan tersebut, yakni bagaimana negara dapat hadir secara lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada rakyat,” ujar Ludwig.

Lebih lanjut, Ludwig menyoroti hibah yang diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap penguatan kelembagaan penegakan hukum di daerah. Menurutnya, institusi penegak hukum yang memiliki sarana dan prasarana yang memadai akan lebih mampu menjalankan tugasnya secara profesional, efektif, dan berorientasi pada keadilan.

“Apabila hibah tersebut dimaksudkan untuk mendukung peningkatan kapasitas kelembagaan Kejaksaan Tinggi Jambi dalam menjalankan tugas penegakan hukum, maka tentu hal itu patut didukung. Penegakan hukum yang profesional, independen, dan berkeadilan merupakan kebutuhan seluruh masyarakat. Karena itu, dukungan terhadap penguatan sarana kelembagaan tidak boleh serta-merta dipandang sebagai sesuatu yang negatif selama dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan,” tegasnya.

GMNI Jambi juga mengingatkan bahwa berbagai regulasi telah memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan hibah kepada instansi pemerintah lainnya, termasuk instansi vertikal, sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan memiliki tujuan yang jelas bagi kepentingan umum.

Meski demikian, Ludwig menegaskan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap harus menjadi landasan dalam setiap kebijakan pengelolaan aset daerah. Keterbukaan informasi kepada publik dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menghindari munculnya berbagai spekulasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman.

“GMNI Jambi memandang bahwa hibah aset kepada instansi vertikal merupakan kebijakan yang layak untuk direalisasikan sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas dan ditujukan untuk mendukung pelayanan negara kepada masyarakat. Dalam konteks hibah kepada Kejaksaan Tinggi Jambi, kami melihatnya sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan kapasitas kelembagaan penegakan hukum agar semakin profesional, efektif, dan berkeadilan dalam menjalankan tugasnya. Negara membutuhkan institusi yang kuat untuk melayani rakyat, dan sinergi antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik. Namun demikian, seluruh prosesnya tetap harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.”

Ludwig menambahkan bahwa perdebatan publik terkait hibah aset daerah seharusnya tidak hanya berfokus pada asumsi-asumsi politik, tetapi juga mempertimbangkan manfaat nyata yang dapat dirasakan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan institusi negara di daerah.

“Pada akhirnya, ukuran utama dari setiap kebijakan publik adalah sejauh mana kebijakan tersebut memberikan manfaat bagi rakyat. Jika hibah aset dilakukan untuk memperkuat pelayanan publik dan mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, maka kebijakan tersebut patut didukung sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” tutup Ludwig.