
JAMBI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jambi secara resmi menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang diduga dilakukan oleh PT. Samudera Mahkota Mas (PT. SMM) kepada Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Jambi.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh Muhtadin Haq, Sekretaris DPC GMNI Jambi yang juga merupakan warga Dusun Limau Kapas, Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun. Pengaduan diajukan atas nama DPC GMNI Jambi bersama masyarakat terdampak yang selama ini mengeluhkan dugaan pencemaran lingkungan dan dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari.
Muhtadin menjelaskan bahwa laporan tersebut berangkat dari rangkaian peristiwa yang telah berlangsung sejak awal tahun 2026, termasuk penerbitan sanksi penghentian sementara kegiatan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun terhadap PT. SMM karena dugaan belum memiliki persetujuan lingkungan, serta berbagai keluhan masyarakat mengenai kebisingan dan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan.
“Kami datang ke Kanwil Kementerian HAM bukan semata membawa keluhan, tetapi membawa suara masyarakat Dusun Limau Kapas yang merasa hak konstitusionalnya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat belum terpenuhi. Ketika warga harus hidup berdampingan dengan bau menyengat, kebisingan, dan rasa cemas terhadap kesehatan keluarganya, maka persoalan ini telah menyentuh ranah hak asasi manusia,” tegas Muhtadin.
Menurutnya, masyarakat telah berulang kali menyampaikan aspirasi melalui aksi damai, dialog dengan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, hingga kesepakatan bersama. Namun, masyarakat menilai persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian sehingga keresahan masih terus berlangsung.

GMNI Jambi menilai bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak yang dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran terhadap hak tersebut harus ditangani secara serius oleh negara.
Dalam pengaduannya, DPC GMNI Jambi meminta Kanwil Kementerian HAM Provinsi Jambi menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut, melakukan pemantauan langsung ke Desa Pelawan Jaya, memanggil para pihak terkait untuk dimintai keterangan, mendorong pemeriksaan kualitas udara, limbah, serta dampak kesehatan masyarakat oleh lembaga independen, dan memberikan rekomendasi agar hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dapat dipulihkan.
“Kami percaya negara memiliki kewajiban hadir untuk melindungi hak masyarakat. Laporan ini bukan ditujukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan agar seluruh dugaan yang disampaikan warga diperiksa secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada masyarakat yang kehilangan hak atas lingkungan hidup yang sehat hanya karena berhadapan dengan kepentingan ekonomi,” ujar Muhtadin.
Menindaklanjuti laporan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementrian HAM Provinsi Jambi, Sukiman menjelaskan bahwa sebelum laporan hari ini dilayangkan oleh GMNI Jambi kami sudah melayangkan surat kepada Bupati Sarolangun dan Dinas LHD Sarolangun per tanggal 21 Mei 2026 karena melihat aksi masyarakat Desa Pelawan Jaya dimedia sosial. Namun, sampai hari ini surat yang dilayangkan belum mendapat balasan dari pihak terkait.
“Sebelumnya pada tanggal 21 mei 2026 kami sudah melayangkan surat kepada Bupati dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun karena melihat dimedia masa masyarakat melakukan aksi penolakan aktivitas pabrik PT.SMM didesa Pelawan jaya. Namun, sampai hari ini surat kami belum mendapat balasan”jelas Sukiman
“Dengan adanya pengaduan dari GMNI Jambi akan menjadi landasan untuk kami lebih bisa menjalankan fungsi kami dalam menegakan HAM sebagaimana tuntutan masyarakat yang terdampak dan secepatnya kami akan menghubungi pihak terkait dan masyarakat terdampak bila perlu kami akan turun kelokasi langsung” Tambahnya
DPC GMNI Jambi menegaskan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-haknya. Organisasi ini berharap Kanwil Kementerian HAM dapat menjalankan kewenangannya secara maksimal sehingga penyelesaian persoalan dilakukan berdasarkan prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.










Tinggalkan Balasan