
Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi yang mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pengadaan peralatan praktik utama SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 kepada penyidik Polda Jambi kembali memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Berdasarkan sejumlah pemberitaan media, berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi (P-19) sebelum dapat dinyatakan lengkap atau P-21.
Menanggapi perkembangan kasus yang di kawal tersebut, Ketua Umum Tim Independen untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK), Wiranto B. Manalu, mempertanyakan apakah pengembalian berkas tersebut berkaitan dengan belum diperiksanya Gubernur Jambi, Al Haris, yang namanya sempat menjadi sorotan dalam sejumlah pemberitaan mengenai perkara tersebut.
“Publik berhak memperoleh kepastian hukum. Pertanyaannya, apakah pengembalian berkas ini merupakan konsekuensi karena masih ada pihak-pihak yang dinilai perlu dimintai keterangan, termasuk Gubernur Jambi Al Haris? Ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” kata Wiranto.
Menurut Wiranto, dalam perkara tindak pidana korupsi, kelengkapan berkas bukan hanya menyangkut alat bukti, tetapi juga apakah seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara telah dimintai keterangan apabila dianggap relevan oleh penyidik maupun jaksa.
Ia menilai transparansi penegakan hukum menjadi hal penting agar kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.
“Saya tidak ingin berspekulasi ataupun menuduh siapa pun. Namun justru karena itulah saya meminta Polda Jambi memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan pengembalian berkas tersebut. Jika memang masih ada kekurangan, apa kekurangannya? Apakah terkait alat bukti, konstruksi hukum, atau karena masih ada pihak yang belum diperiksa?” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi DAK Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 sendiri sebelumnya telah menyeret sejumlah tersangka dan berdasarkan hasil audit investigatif disebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp21,89 miliar.
Belakangan, nama Gubernur Jambi Al Haris juga menjadi perbincangan dalam sejumlah pemberitaan yang mendesak agar penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses penganggaran maupun pelaksanaan proyek tersebut. Namun hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari penyidik yang menyebutkan bahwa Al Haris berstatus sebagai tersangka ataupun telah dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini.
Wiranto menegaskan bahwa dirinya menghormati asas praduga tak bersalah, tetapi meminta proses penegakan hukum dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu.
“Kalau memang ada kebutuhan penyidikan untuk memeriksa siapa pun, termasuk pejabat tinggi daerah, lakukanlah sesuai hukum. Sebaliknya, bila memang tidak ada relevansi, sampaikan kepada publik agar polemik ini tidak berkembang menjadi opini liar. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian dan keterbukaan.”

Ia berharap Kejati Jambi dan Polda Jambi dapat bersinergi menyelesaikan perkara tersebut secara profesional sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak tertentu.










Tinggalkan Balasan