Jambi – Berakhirnya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Jambi belum sepenuhnya mengakhiri polemik. Di tengah masyarakat masih berkembang isu mengenai dugaan praktik titip-menitip, intervensi pihak tertentu, hingga dugaan pemberian uang untuk meloloskan calon peserta didik ke sejumlah sekolah negeri favorit.

Hingga kini, dugaan tersebut belum terbukti secara hukum. Namun, menurut Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jambi, Ludwig Syarif, pemerintah tidak boleh menganggapnya sekadar isu tahunan tanpa melakukan evaluasi secara menyeluruh.

“Kalau setiap tahun selalu muncul cerita yang sama, maka negara wajib hadir untuk memastikan apakah isu itu benar atau hanya rumor. Cara menjawabnya bukan dengan membantah, tetapi dengan audit, evaluasi, dan keterbukaan,” kata Ludwig.

Menurutnya, Gubernur Jambi perlu memerintahkan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan PPDB, terutama di sekolah-sekolah negeri yang menjadi favorit masyarakat. Evaluasi juga harus mencakup kepala sekolah, panitia PPDB, serta mekanisme penetapan peserta didik yang dinyatakan lulus.

GMNI menilai apabila terdapat oknum yang memanfaatkan jabatan untuk menerima imbalan atau memberikan perlakuan khusus kepada calon peserta didik tertentu, maka perbuatan tersebut tidak hanya melanggar etika penyelenggaraan pendidikan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana.

“Kami meminta aparat penegak hukum tidak menunggu kasus ini viral. Jika ada laporan masyarakat yang disertai bukti, segera lakukan penyelidikan. Jangan sampai dunia pendidikan tercoreng oleh ulah segelintir oknum,” ujar Ludwig.

Selain itu, GMNI juga meminta Inspektorat Daerah dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melakukan audit terhadap pelaksanaan PPDB di sekolah-sekolah yang paling banyak menerima keluhan masyarakat. Audit tersebut diharapkan mampu menjawab apakah seluruh proses penerimaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau terdapat penyimpangan administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan.

Ludwig menegaskan bahwa GMNI akan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi, dokumen, atau bukti terkait dugaan penyimpangan PPDB untuk kemudian diteruskan kepada lembaga yang berwenang.

“Dunia pendidikan harus bersih dari praktik titip-menitip dan jual beli kursi. Anak-anak harus diterima berdasarkan aturan yang berlaku, bukan karena kedekatan, kekuasaan, atau uang,” tegasnya.

Secara hukum, apabila terdapat pemberian uang atau keuntungan kepada penyelenggara negara atau aparatur untuk mempengaruhi keputusan dalam proses PPDB, maka perbuatan tersebut dapat berpotensi diproses berdasarkan ketentuan tindak pidana korupsi apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi. Demikian pula apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sanksi administrasi hingga pidana dapat dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, GMNI mendesak Pemerintah Provinsi Jambi membentuk tim evaluasi independen guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem PPDB dan memastikan seluruh peserta didik memperoleh hak yang sama tanpa diskriminasi maupun intervensi pihak mana pun.

“Jangan biarkan isu ini terus menjadi bau amis yang setiap tahun tercium, tetapi tidak pernah dicari sumbernya. Jika memang bersih, buktikan dengan transparansi. Jika ada penyimpangan, tindak tanpa pandang bulu, kalau perlu rotasi seluruh kepala sekolah di Jambi ini,” pungkas Ludwig