
Jambi – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jambi kembali melangsungkan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Jambi. Aksi tersebut merupakan bagian dari rangkaian perjuangan dan tindak lanjut atas aksi-aksi sebelumnya yang kini telah memasuki Jilid 8. (Rabu, 19 Agustus 2026)
Dalam aksi tersebut, GMNI Jambi kembali menegaskan dan mempertahankan tujuh poin tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan kepada DPRD Provinsi Jambi. Hingga aksi Jilid 8 dilaksanakan, GMNI Jambi menilai belum terdapat langkah konkret maupun tahapan penyelesaian yang jelas dari pimpinan DPRD Provinsi Jambi terhadap keseluruhan tuntutan tersebut.
Bagi GMNI Jambi, berulangnya aksi bukanlah bentuk keinginan untuk mempertahankan konflik di ruang publik, melainkan konsekuensi dari belum tuntasnya persoalan-persoalan yang sejak awal telah disampaikan. Setiap tuntutan yang disampaikan merupakan aspirasi yang harus mendapatkan jawaban, pembahasan, serta langkah penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Selain kembali mengawal tujuh tuntutan utama, aksi Jilid VIII GMNI Jambi juga secara khusus mendesak Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi untuk segera memberikan kepastian atas laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ivan Wirata, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, yang telah disampaikan secara resmi oleh GMNI Jambi pada 30 Juni 2026.
Hingga saat ini, GMNI Jambi belum memperoleh konfirmasi maupun jawaban yang jelas dari Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi mengenai status dan perkembangan laporan tersebut. GMNI Jambi mempertanyakan bagaimana mekanisme etik di DPRD dapat memberikan kepastian kepada masyarakat apabila laporan yang telah disampaikan secara resmi tidak memperoleh kejelasan mengenai proses penanganannya.

Ketua GMNI Jambi, Ludwig Syarif Sitohang, menekankan kehadiran GMNI Jambi dalam setiap aksi bukan untuk sekadar membangun kegaduhan politik, melainkan untuk memastikan lembaga-lembaga publik menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Kami tidak sedang meminta Badan Kehormatan untuk memutus perkara sesuai dengan keinginan GMNI. Kami hanya meminta agar laporan yang telah kami sampaikan diproses sesuai mekanisme yang berlaku dan diberikan kepastian kepada kami sebagai pelapor,” demikian sikap GMNI Jambi”, tegas Ludwig.
GMNI Jambi menegaskan bahwa Aksi Jilid VIII merupakan penegasan atas keseriusan dan konsistensi dalam mengawal setiap tuntutan yang telah disampaikan. Jilid VIII bukan akhir dari perjuangan, melainkan bagian dari rangkaian pengawalan sampai terdapat penyelesaian yang konkret dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selama tuntutan-tuntutan tersebut belum mendapatkan penyelesaian yang jelas, GMNI Jambi menyatakan akan terus mengawal dan melanjutkan perjuangan secara konstitusional. Tuntutan tidak berhenti pada penyampaian. Aspirasi tidak selesai pada penerimaan. Perjuangan akan terus berjalan sampai setiap tuntutan dituntaskan satu per satu.
“Kami akan mengawal seluruh tuntutan ini sampai tuntas. Satu per satu akan kami kawal, satu per satu akan kami tagih penyelesaiannya. Selama belum ada penyelesaian yang jelas, selama itu pula perjuangan ini akan terus kami lanjutkan. Jilid VIII bukan akhir. Kalau diperlukan, kita akan masuk ke jilid berikutnya. Kami akan menggunakan seluruh ruang konstitusional yang tersedia untuk memastikan tuntutan masyarakat tidak berhenti menjadi tumpukan dokumen di atas meja DPRD.”
“Kami tidak sedang mencari panggung. Kami sedang memastikan bahwa lembaga yang diberi mandat oleh rakyat benar-benar bekerja untuk rakyat. Dan GMNI Jambi akan tetap berdiri di garis pengawalan itu sampai seluruh tuntutan kami mendapatkan penyelesaian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.” lanjut Ludwig.










Tinggalkan Balasan