Kunjungan kerja Komisi XII DPR RI ke PT Samudera Mahkota Mas (PT SMM) di Sarolangun semestinya menjadi momentum bagi negara untuk menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat yang selama bertahun-tahun menyuarakan keresahan mereka. Kehadiran Ketua Komisi XII DPR RI, Cek Endra, membawa harapan bahwa fungsi pengawasan parlemen akan mampu membongkar akar persoalan, mengevaluasi kelemahan penegakan hukum, serta menghadirkan solusi yang benar-benar berpihak kepada rakyat.

Namun harapan itu perlahan memudar. Alih-alih menawarkan jalan keluar yang menyentuh akar persoalan, hasil sidak justru kembali mengarah pada penghentian sementara operasional selama 120 hari. Padahal, sanksi yang sama pernah dijatuhkan sebelumnya. Jika hari ini negara kembali menawarkan resep yang sama, maka publik berhak bertanya: apa hasil evaluasi terhadap kegagalan sanksi sebelumnya?

Sanksi administratif bukanlah tujuan akhir penegakan hukum. Ia hanya instrumen untuk memulihkan kepatuhan. Ketika instrumen yang sama diulang tanpa evaluasi yang jelas, pengawasan kehilangan daya koreksinya. Masyarakat tentu bertanya, apakah DPR RI datang untuk menyelesaikan masalah atau hanya mengulang prosedur yang telah terbukti belum memberikan penyelesaian yang tuntas?

Yang lebih menarik perhatian adalah pernyataan Cek Endra sendiri. Di hadapan masyarakat ia menyatakan, “Sudah banyak yang mengajukan izin mendirikan pabrik di sana, cuma di zaman saya tidak saya izinkan karena itu di lingkungan masyarakat.”

Pernyataan itu sesungguhnya mengandung makna yang sangat serius. Jika benar sejak dahulu beliau berpandangan bahwa kawasan tersebut tidak layak menjadi lokasi industri karena berada di lingkungan permukiman, maka sesungguhnya beliau mengakui bahwa aspek sosial dan lingkungan merupakan persoalan mendasar dalam keberadaan pabrik tersebut.

Namun di sinilah letak paradoksnya.

Jika sejak awal lokasi itu dianggap tidak layak, mengapa hasil pengawasan tidak diarahkan untuk mengevaluasi secara menyeluruh bagaimana proses perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum berlangsung hingga persoalan ini terus berulang? Mengapa solusi yang muncul justru kembali berhenti pada penghentian sementara 120 hari?

Pengakuan bahwa “dulu saya tidak akan mengizinkan” tidak cukup menyelesaikan persoalan hari ini. Masyarakat tidak membutuhkan pembenaran atas keputusan masa lalu. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata untuk memperbaiki keadaan yang mereka hadapi sekarang.

Dalam tradisi riset lapangan, suatu kesimpulan yang baik harus dibangun dari kenyataan yang dialami masyarakat secara langsung. Pengawasan tidak boleh berhenti pada penjelasan birokrasi maupun perusahaan. Ia harus diuji melalui pengalaman warga yang setiap hari hidup berdampingan dengan aktivitas industri tersebut. Apabila suara masyarakat tidak menjadi titik tolak utama dalam menarik kesimpulan, maka pengawasan berisiko kehilangan substansinya.

Justru karena Cek Endra adalah putra daerah Sarolangun dan pernah memimpin daerah tersebut, ekspektasi publik menjadi jauh lebih tinggi. Masyarakat berharap beliau memahami karakter wilayah, sejarah persoalan, serta dampak yang telah lama dirasakan warga. Posisi tersebut seharusnya menjadi kekuatan untuk mendorong penyelesaian yang lebih berani dan lebih komprehensif, bukan sekadar mengulang sanksi yang efektivitasnya telah dipertanyakan.

Di sinilah penulis yang merupakan warga terdampak Dusun Limau kapas, Desa Pelawan Jaya memiliki kesan yang sulit diabaikan yaitu garang di Senayan, Mandul di Lapangan rumah sendiri.

Di tingkat nasional, fungsi pengawasan DPR RI sering disampaikan dengan tegas. Seolah kalau la Cek Endra Bupati tidak mungkin ada pabrik disana Namun, ternyata itu semua tidak sesuai dengan ketika sidal dilapangan.

Dengan didampingi Wakil Bupati yang merupakan anak kandungnya. Cek Endra seperti kehilangan taringnya. Atau mungkin sanksi itu adalah pesanan dari sang anak yang tidak mungkin ditolak bapaknya.

Dugaan itu bukan tanpa dasar, dugaan itu muncul sebagaimana perilaku Cek Endra sendiri setelah melakukan sidak di PT. SMM.

Apabila benar lokasi tersebut sejak awal dinilai tidak tepat untuk berdirinya pabrik, maka sidak DPR RI semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi seluruh proses yang melatarbelakanginya: mulai dari kesesuaian tata ruang, pengawasan pemerintah, pelaksanaan sanksi sebelumnya, hingga efektivitas perlindungan terhadap masyarakat. Tanpa evaluasi tersebut, sidak hanya menghasilkan pengulangan kebijakan lama dengan hasil yang belum tentu berbeda.

Pada akhirnya, keberhasilan pengawasan parlemen tidak diukur dari banyaknya kunjungan kerja ataupun kerasnya pernyataan di hadapan publik. Keberhasilannya diukur dari kemampuan menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan penyelesaian nyata bagi masyarakat.

Apabila yang lahir hanya pengulangan sanksi 120 hari tanpa evaluasi terhadap kegagalan sebelumnya, sementara masyarakat masih membawa keluhan yang sama, maka kritik bahwa sidak Komisi XII DPR RI kehilangan substansi bukanlah tuduhan yang berlebihan. Sebab rakyat tidak membutuhkan retorika. Rakyat membutuhkan keberanian negara untuk benar-benar menyelesaikan persoalan.