Jambi, 29 Juli 2026 – Tim Independen untuk Demokrasi dan Antikorupsi (TINDAK) Jambi menyoroti adanya perbedaan penyampaian informasi antara Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sarolangun dan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jambi terkait status Hak Guna Bangunan (HGB) Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Sungai Air Jernih Mill milik PT Bahana Karya Semesta (PT BKS).

Perbedaan informasi tersebut mencuat setelah TINDAK menggelar aksi unjuk rasa dan melakukan hearing dengan jajaran Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi.

Koordinator Aksi TINDAK Jambi, Muhtadin Haq, menjelaskan bahwa sebelumnya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun, sebagaimana dikutip sejumlah media massa, menyampaikan bahwa hingga saat itu belum terdapat data maupun berkas permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk PKS Sungai Air Jernih Mill milik PT Bahana Karya Semesta di Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun.

Namun, dalam hearing di Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi, TINDAK memperoleh penjelasan yang berbeda. Menurut penyampaian pihak Kanwil, HGB atas bangunan PKS tersebut disebut telah ada, namun pihak Kanwil belum dapat menunjukkan atau menjelaskan secara rinci data administrasi yang menjadi dasar pernyataan tersebut dan menyatakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun.

“Kami mendapat informasi bahwa ada HGB nomor 1 PT. BKS dengan Luas 51 Hektar yang dikeluarkan tahun 2007. Namun, dengan informasi tersebut kami butuh klarifikasi dan konfirmasi dengan Kantah Kabupaten Sarolangun apakah memang benar HGB tersebut milik PT. BKS sebagaimana yang sebelumnya disebutkan tidak memiliki HG” ungkap Bapak Gani staf Kanwil ATR/BPN Jambi.

Atas pernyataan tersebut Muhtadin meminta agar sesegera mungkin Kanwil ATR/BPN Jambi meminta konfirmasi dan klarifikasi dari perbedaan Informasi yang disampaikan antara dua institusi didalam kementrian yang sama.

“Kami melihat adanya dua informasi yang berbeda dari dua institusi yang berada dalam satu kementerian. Di satu sisi, Kantah Sarolangun menyatakan belum ada data maupun berkas HGB. Di sisi lain, Kanwil ATR/BPN Jambi menyampaikan bahwa HGB tersebut ada. Perbedaan ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat dan harus segera diluruskan melalui penjelasan resmi,” kata Muhtadin.

Menurut TINDAK, perbedaan penyampaian tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak segera diklarifikasi. Sebagai instansi yang membidangi administrasi pertanahan, ATR/BPN dinilai perlu menyampaikan informasi yang konsisten, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

TINDAK menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan pihak mana yang benar maupun salah. Namun, perbedaan informasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi polemik.

“Kami tidak ingin membangun opini atau berspekulasi. Yang kami minta sederhana, yaitu kepastian hukum. Jika memang HGB telah diterbitkan, ATR/BPN perlu menjelaskan nomor hak, waktu penerbitan, dan status administrasinya. Sebaliknya, apabila memang belum ada, maka hal itu juga harus disampaikan secara jujur beserta langkah penyelesaiannya,” tegas Muhtadin.

Muhtadin juga meminta Kanwil ATR/BPN Jambi untuk menelusuri kebenaran atas pernyataan bahwa Pabrik PT. BKS telah memiliki HGB karena nama pabrik tersebut bukan mengikuti nama Perusahaannya tetapi menggunakan nama Sungai Air Jernih Mill.

”Pabrik yang kami pertanyakan HGB nya ini bernama Sungai Air Jernih Mill dan dimiliki PT. Bahana Karya Semesta merupakan anak perusahaan Sinar Mas Group. Kita tahu Sinar Mas Group adalah salah satu perusahaan terbesar dinegara ini. Untuk itu, jangan sampai perbedaan informasi yang disampaikan semakin membuat hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi ini.” ungkap Muhtadin.

TINDAK Jambi mendesak Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi segera melakukan verifikasi bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun dan menyampaikan hasilnya kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan administrasi pertanahan.

Menurut TINDAK, keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik, menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha, serta memastikan setiap pemanfaatan hak atas tanah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

TINDAK juga menyatakan akan terus mengawal proses klarifikasi tersebut hingga terdapat penjelasan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.