Jambi – Tim Independen untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK) mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi, Senin (20/7/2026), untuk menyampaikan masukan resmi terkait proses fit and proper test calon Komisaris Independen Bank Jambi.

Dalam pertemuan tersebut, TINDAK menegaskan agar OJK menjalankan kewenangannya secara independen, profesional, dan tidak tunduk terhadap intervensi pihak mana pun, termasuk intervensi politik maupun kekuasaan. Menurut TINDAK, independensi OJK menjadi faktor utama dalam menjaga integritas tata kelola Bank Jambi yang saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan kepercayaan publik.

Ketua TINDAK, Wiranto B. Manalu, mengatakan pihaknya menyampaikan kepada OJK adanya dugaan keterlibatan salah satu calon Komisaris Independen Bank Jambi berinisial MA dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,8 miliar.

“Kami datang bukan untuk mengintervensi kewenangan OJK, melainkan memberikan informasi sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola perbankan yang bersih. Kami berharap OJK tetap independen dan tidak mau diintervensi oleh kekuasaan dalam menentukan kelayakan calon Komisaris Independen Bank Jambi,” ujar Wiranto.

Menurutnya, jabatan Komisaris Independen bukan sekadar posisi formal, melainkan merupakan salah satu pilar utama dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG) di sektor perbankan. Oleh karena itu, rekam jejak, integritas, kompetensi, dan reputasi calon harus menjadi pertimbangan utama.

Dalam audiensi tersebut, TINDAK menyampaikan berbagai informasi dan dokumen yang menurut mereka relevan sebagai bahan pertimbangan OJK. Pihak OJK Provinsi Jambi, kata Wiranto, menerima masukan tersebut dengan baik.

“Perwakilan OJK menyampaikan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam proses penilaian. OJK juga menegaskan bahwa seluruh proses fit and proper test dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

TINDAK mengapresiasi sikap terbuka OJK yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap sektor jasa keuangan.

Integritas Menjadi Syarat Utama

Dalam proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test), OJK memiliki ketentuan yang mengatur bahwa pihak utama pada lembaga jasa keuangan harus memenuhi persyaratan integritas, reputasi keuangan, serta kompetensi. Penilaian tersebut tidak hanya melihat kemampuan teknis, tetapi juga rekam jejak, kepatuhan terhadap hukum, komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik, dan kemampuan menjalankan fungsi pengawasan secara independen.

Bagi Komisaris Independen, aspek independensi menjadi sangat penting karena mereka memiliki tugas mengawasi direksi secara objektif, mencegah benturan kepentingan, serta memastikan seluruh kebijakan perusahaan berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

TINDAK menilai bahwa setiap informasi mengenai dugaan keterlibatan calon dalam suatu perkara hukum patut menjadi perhatian dalam proses penilaian, sepanjang dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Kepedulian terhadap Masa Depan Bank Jambi

Wiranto menegaskan bahwa langkah TINDAK bukan ditujukan kepada individu tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan Bank Jambi sebagai bank pembangunan daerah milik masyarakat Jambi.

“Kami ingin Bank Jambi dipimpin oleh orang-orang yang memiliki integritas tinggi sehingga mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat. Di tengah berbagai persoalan yang dihadapi Bank Jambi, publik membutuhkan kepastian bahwa proses seleksi pejabat strategis dilakukan secara objektif dan profesional,” ujarnya.

Menurut TINDAK, proses pemilihan Komisaris Independen harus menjadi momentum memperkuat tata kelola Bank Jambi. Sosok yang terpilih nantinya harus mampu menjalankan fungsi pengawasan secara independen, memperkuat manajemen risiko, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta menjaga kepercayaan nasabah dan pemegang saham.

TINDAK juga berharap seluruh proses seleksi berlangsung secara transparan dan akuntabel sehingga menghasilkan Komisaris Independen yang benar-benar memenuhi prinsip Good Corporate Governance, bebas dari konflik kepentingan, dan mampu membawa Bank Jambi menjadi bank daerah yang sehat, profesional, dan berdaya saing.

Di akhir pertemuan, TINDAK menegaskan akan terus mengawal proses seleksi tersebut sebagai bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan tata kelola lembaga keuangan yang bersih, transparan, dan berintegritas, sembari menghormati kewenangan OJK dalam mengambil keputusan berdasarkan ketentuan hukum dan hasil penilaian yang berlaku.