
Jambi – Fakta mengejutkan terungkap dalam audiensi antara DPC GMNI Jambi dengan Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Jambi. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jambi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun terkait polemik yang melibatkan PT Samudera Mahkota Mas (PT SMM) pada tanggal 21 Mei 2026.
Surat tersebut dilayangkan saat gelombang aksi warga menutup Jalan Lintas Sumatera pada tanggal 19 Mei 2026 ramai dimedia sosial. Namun, hingga saat audiensi berlangsung, surat tersebut belum memperoleh tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Kakanwil HAM Jambi saat menerima audiensi DPC GMNI Jambi yang dipimpin Sekretaris Cabang, Muhtadin Haq bersama jajaran pengurus DPC GMNI Jambi. Audiensi tersebut membahas berbagai dugaan persoalan hak asasi manusia yang dialami masyarakat terdampak aktivitas PT SMM, mulai dari dugaan pencemaran lingkungan, konflik dengan warga, hingga perlunya perlindungan hak-hak masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPC GMNI Jambi, Muhtadin, menyayangkan belum adanya respons dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun terhadap surat resmi yang telah dikirimkan oleh Kantor Wilayah Kementerian HAM.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi surat-menyurat. Ketika lembaga negara yang memiliki mandat di bidang hak asasi manusia telah meminta perhatian pemerintah daerah terhadap suatu persoalan, semestinya ada respons yang cepat dan serius. Diamnya pemerintah justru menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen dalam melindungi hak-hak masyarakat,” ujar Muhtadin.

DPC GMNI Jambi mendesak Pemerintah Kabupaten Sarolangun segera memberikan tanggapan atas surat tersebut serta mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan polemik PT SMM secara transparan, adil, dan mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
GMNI juga menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini bersama Kantor Wilayah Kementerian HAM Jambi hingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.










Tinggalkan Balasan