
JAMBI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jambi secara resmi telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jambi untuk meminta klarifikasi mengenai dugaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Sungai Air Jernih Mill milik PT. Bahana Karya Semesta (PT. BKS) dan merupakan anak perusahan SinarMas Group yang beroperasi tanpa Hak Guna Bangunan (HGB).
Dugaan tersebut bermula dari ramainya pemberitaan media dan hasil penelusuran GMNI Jambi melalui laman BHUMI ATR/BPN sebagai portal informasi geospasial pertanahan yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, pada lokasi kawasan operasional PKS Sungai Air Jernih Mill milik PT. Bahana Karya Semesta (PT. BKS), didaerah Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, informasi yang muncul hanya menunjukkan bidang dengan status Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan. Sementara itu, GMNI Jambi belum menemukan informasi mengenai Hak Guna Bangunan (HGB) yang secara khusus berkaitan dengan keberadaan kawasan pabrik pada lokasi tersebut.
Langkah tersebut merupakan bentuk pengawasan publik sekaligus ikhtiar konstitusional GMNI Jambi dalam mendorong transparansi penyelenggaraan administrasi pertanahan. Menurut GMNI, polemik yang berkembang di tengah masyarakat mengenai status HGB PKS Sungai Air Jernih Mill tidak boleh dibiarkan berlarut tanpa adanya penjelasan resmi dari instansi yang memiliki kewenangan.
Sekretaris DPC GMNI Jambi, Muhtadin Haq, yang akrab disapa Bung Muhtadin, mengatakan bahwa permohonan audiensi diajukan agar seluruh informasi mengenai status Hak Guna Bangunan dapat dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen administrasi pertanahan yang sah.
“Kami tidak ingin membangun opini berdasarkan asumsi. Karena itu, DPC GMNI Jambi memilih menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan surat audiensi kepada Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi. Kami meminta penjelasan resmi mengenai dugaan belum adanya Hak Guna Bangunan pada lokasi PKS Sungai Air Jernih Mill milik PT. Bahana Karya Semesta. Jika HGB tersebut memang telah diterbitkan sesuai ketentuan hukum, maka ATR/BPN perlu menyampaikannya secara terbuka kepada publik. Namun apabila terdapat persoalan administrasi pertanahan, negara juga wajib menjelaskan dan menyelesaikannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kepastian hukum adalah hak masyarakat dan menjadi fondasi bagi iklim investasi yang sehat,” tegas Bung Muhtadin.

Bung Muhtadin menjelaskan bahwa langkah audiensi tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip due process of law. Menurutnya, setiap dugaan persoalan administrasi harus dikonfirmasi terlebih dahulu kepada lembaga yang berwenang sehingga tidak berkembang menjadi spekulasi yang menyesatkan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa negara juga tidak boleh membiarkan munculnya ruang abu-abu dalam tata kelola pertanahan. Apabila terdapat pertanyaan publik mengenai legalitas hak atas tanah yang digunakan oleh suatu badan usaha, maka pemerintah berkewajiban memberikan kepastian hukum melalui penjelasan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut PT. BKS, melainkan menyangkut wibawa negara dalam menjalankan administrasi pertanahan. Ketika muncul dugaan mengenai legalitas Hak Guna Bangunan, negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat dipaksa menafsirkan sendiri karena tidak adanya keterbukaan informasi dari instansi yang berwenang,” ujarnya.
Menurut GMNI Jambi, amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Amanat tersebut kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menempatkan negara sebagai pengatur penguasaan dan penggunaan tanah demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan sosial.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mengatur bahwa pemberian Hak Guna Bangunan harus memenuhi persyaratan administrasi dan pendaftaran tanah yang jelas. Sementara Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan bahwa informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan publik harus disampaikan secara terbuka, kecuali yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.
Bung Muhtadin menilai bahwa apabila nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi terkait status HGB PKS Sungai Air Jernih Mill, maka persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. Legalitas hak atas tanah berkaitan erat dengan kepastian berusaha, tata ruang, penerimaan negara, perlindungan lingkungan hidup, hingga kepastian hukum bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Dalam perspektif Marhaenisme yang menjadi dasar perjuangan GMNI, tanah merupakan alat produksi yang memiliki fungsi sosial dan harus dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bung Karno menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada kepentingan modal semata, melainkan wajib memastikan seluruh pengelolaan sumber daya agraria berjalan sesuai hukum dan berkeadilan sosial.
“GMNI tidak anti terhadap investasi. Kami mendukung investasi yang taat hukum, menghormati hak masyarakat, menjaga lingkungan hidup, serta memenuhi seluruh kewajiban administrasi yang diwajibkan oleh negara. Justru kepastian hukum akan memberikan perlindungan bagi semua pihak, baik masyarakat maupun dunia usaha,” kata Bung Muhtadin.
Atas dasar itu, DPC GMNI Jambi mendesak:
- Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi segera menerima audiensi yang telah diajukan DPC GMNI Jambi dan memberikan penjelasan resmi mengenai status Hak Guna Bangunan pada lokasi PKS Sungai Air Jernih Mill milik PT. Bahana Karya Semesta.
- Melakukan verifikasi dan audit administrasi pertanahan apabila ditemukan adanya perbedaan antara data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.
- Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersama instansi terkait mengevaluasi aspek legalitas penggunaan tanah yang menjadi dasar operasional PKS Sungai Air Jernih Mill sesuai kewenangannya.
- Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran administrasi maupun indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum agar menindaklanjutinya secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Seluruh proses klarifikasi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi asas kepastian hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan administrasi pertanahan.
Menutup keterangannya, Bung Muhtadin menegaskan bahwa GMNI Jambi akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa.
“Kami berharap audiensi ini menjadi ruang dialog yang konstruktif antara masyarakat sipil dan pemerintah. Jika seluruh dokumen HGB memang telah lengkap dan sah, sampaikan kepada publik agar polemik selesai. Namun apabila terdapat persoalan hukum maupun administrasi, maka negara harus berani membenahinya. Hukum tidak boleh berhenti pada teks, tetapi harus hadir sebagai jaminan kepastian dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.”










Tinggalkan Balasan