Sarolangun,Jambi – Polemik antara masyarakat Desa Pelawan Jaya dengan PT Samudera Mahkota Mas (PT SMM) kembali memasuki babak baru. Di tengah rangkaian aksi demonstrasi yang telah beberapa kali berlangsung, kini muncul sorotan terhadap status Hak Guna Bangunan (HGB) yang menjadi dasar penggunaan tanah lokasi pabrik kelapa sawit milik perusahaan tersebut.

Sorotan tersebut bermula dari hasil penelusuran pada portal BHUMI ATR/BPN, di mana pada lokasi yang diduga menjadi area operasional pabrik PT SMM belum terlihat adanya data bidang Hak Guna Bangunan (HGB). Temuan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status administrasi pertanahan yang menjadi dasar berdirinya pabrik.

Masyarakat mendesak kepastian dan keterbukaan mengenai status HGB Perusahaan melalui klarifikasi resmi dari Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jambi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun.

Isu ini menjadi semakin relevan karena sebelumnya pihak PT SMM dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa seluruh aspek legalitas dan perizinan perusahaan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan tersebut pada prinsipnya dapat diverifikasi melalui data administrasi pertanahan yang dimiliki ATR/BPN, termasuk mengenai status hak atas tanah lokasi pabrik.

Apabila HGB atas lokasi pabrik memang telah diterbitkan, maka keterbukaan informasi mengenai nomor hak, tanggal penerbitan, luas bidang, dan status administrasinya akan menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Sebaliknya, apabila terdapat kondisi administrasi tertentu yang menyebabkan data belum tercatat atau belum ditampilkan dalam sistem informasi publik, penjelasan tersebut juga penting agar tidak memunculkan spekulasi yang semakin memperkeruh polemik.

Polemik mengenai PT SMM sendiri bukan merupakan persoalan baru. Dalam beberapa bulan terakhir, masyarakat Desa Pelawan Jaya berulang kali menggelar aksi demonstrasi yang menyoroti berbagai persoalan terkait operasional perusahaan, mulai dari dugaan pencemaran lingkungan, aktivitas pabrik, hingga legalitas perizinan. Sejumlah aksi bahkan melibatkan kelompok perempuan desa yang menyampaikan tuntutan agar pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional perusahaan.

Di tengah situasi tersebut, keterbukaan informasi mengenai aspek pertanahan dinilai menjadi bagian penting dalam penyelesaian konflik. Kepastian mengenai status HGB tidak hanya menyangkut kepentingan perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan tertib administrasi negara, kepastian hukum, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

Karena itu, perhatian kini tertuju kepada ATR/BPN sebagai instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan. Klarifikasi resmi diperlukan untuk menjawab apakah HGB atas lokasi pabrik PT SMM telah diterbitkan, bagaimana status administrasinya, serta apakah terdapat alasan tertentu yang menyebabkan data tersebut belum dapat diverifikasi melalui portal BHUMI ATR/BPN.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi dari ATR/BPN mengenai status HGB pada lokasi pabrik PT Samudera Mahkota Mas. Sementara itu, belum munculnya data HGB pada peta BHUMI ATR/BPN masih sebatas temuan awal yang memerlukan verifikasi melalui mekanisme resmi. Di tengah konflik yang terus berlangsung antara perusahaan dan masyarakat, transparansi informasi pertanahan menjadi salah satu langkah penting untuk menghadirkan kepastian hukum, mencegah berkembangnya spekulasi, dan membangun kembali kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan administrasi pertanahan.