
Sarolangu, Jambi – Seorang dosen Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi, Badarussyamsi, memberikan klarifikasi terkait namanya yang tercantum sebagai Komisaris sekaligus pemegang saham PT Anugerah Silika Sejahtera (PT ASS) dalam data Minerba One Data Indonesia.
Klarifikasi tersebut disampaikan kepada wartawan saat dimintai konfirmasi mengenai statusnya di PT ASS, perusahaan yang belakangan menjadi sorotan publik menyusul dugaan keterlibatannya dalam kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berkedok tambang batu silika di Dusun Padang Sungkai, Desa Bukit, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.
Awalnya, Badarussyamsi membantah masih menjabat sebagai komisaris PT ASS. Namun setelah ditunjukkan data Minerba One Data Indonesia yang masih mencantumkan namanya sebagai komisaris dan pemegang saham sebesar 10 persen, ia menjelaskan bahwa data tersebut merupakan data lama yang belum diperbarui.
“Itu mungkin data lama yang belum di-update. Sudah terjadi perubahan karena di bulan berikutnya saya mundur karena tidak bisa aktif di PT itu,” tulis Badarussyamsi melalui pesan WhatsApp.
Wartawan kemudian meminta penjelasan mengenai kapan tepatnya pengunduran diri tersebut dilakukan serta apakah kepemilikan saham sebesar 10 persen yang sebelumnya tercatat atas namanya masih dimiliki atau telah dialihkan kepada pihak lain. Namun, pertanyaan tersebut tidak dijawab.

Saat dimintai tanggapan mengenai dugaan keterlibatan PT ASS dalam perkara PETI berkedok tambang batu silika yang telah diungkap Polres Sarolangun sekitar satu bulan lalu, Badarussyamsi mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
“Mohon maaf saya tidak tahu itu mas,” jawabnya singkat.
Konfirmasi ini menjadi bagian dari upaya memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Sebelumnya, publik menyoroti lambannya pengungkapan aktor utama dalam kasus PETI berkedok tambang batu silika di Sarolangun. Meski sejumlah pekerja, alat berat, dan barang bukti telah diamankan aparat kepolisian, hingga kini pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengendali aktivitas tersebut belum diumumkan sebagai tersangka.
Klarifikasi Badarussyamsi juga memunculkan pertanyaan mengenai pembaruan data kepengurusan dan kepemilikan saham PT ASS yang masih tercantum dalam sistem Minerba One Data Indonesia. Jika memang telah terjadi perubahan susunan komisaris maupun pemegang saham, publik berhak mengetahui apakah perubahan tersebut telah didaftarkan dan dicatat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini diharapkan tidak berhenti pada penindakan terhadap pekerja lapangan semata. Aparat penegak hukum didorong untuk mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang memiliki kendali atas kegiatan pertambangan tersebut, termasuk menelusuri struktur perusahaan, kepemilikan saham, serta alur pendanaan dan penggunaan alat berat, sehingga penegakan hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan alat bukti yang cukup.










Tinggalkan Balasan