
JAMBIWATCH.ID – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi terhadap pengelolaan Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi Pariwisata dan Olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jambi kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat adanya kekurangan penerimaan retribusi sebesar Rp120.500.000 yang bersumber dari pengelolaan Retribusi Kolam Renang Telago Ratu.
Temuan tersebut bukan sekadar menyangkut tunggakan pembayaran, tetapi juga memperlihatkan adanya persoalan tata kelola dalam penetapan tarif serta lemahnya pengawasan terhadap penerimaan retribusi.
BPK menemukan bahwa tarif penggunaan kolam renang bagi klub-klub renang ditetapkan melalui sebuah perjanjian dengan nominal yang lebih rendah dibandingkan tarif resmi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Dalam laporannya, BPK menilai pemberian keringanan tarif tersebut tidak sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Tidak berhenti sampai di situ, berdasarkan perjanjian tersebut, klub renang seharusnya membayar retribusi sebesar Rp125.950.000. Namun hingga dilakukan pemeriksaan, pembayaran yang diterima baru mencapai Rp5.450.000, sehingga masih terdapat kekurangan penerimaan sebesar Rp120.500.000.

Ironisnya, kekurangan penerimaan tersebut baru terungkap setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK.
Sorotan terhadap Kinerja Kepala Dispora
Temuan ini memunculkan sorotan publik terhadap kinerja Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi dalam mengelola aset dan sumber pendapatan daerah.
Sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang mengelola sejumlah fasilitas olahraga milik pemerintah, Dispora memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh potensi retribusi dipungut sesuai ketentuan serta disetorkan ke kas daerah secara optimal.
Fakta bahwa BPK menemukan adanya tarif yang tidak sesuai ketentuan dan kekurangan penerimaan hingga Rp120,5 juta dinilai menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap sistem pengelolaan retribusi di lingkungan Dispora.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa optimalisasi Pendapatan Asli Daerah tidak hanya bergantung pada besarnya potensi pendapatan, tetapi juga pada kemampuan perangkat daerah dalam menyusun kebijakan yang sesuai regulasi, melakukan pengawasan, serta memastikan seluruh kewajiban pembayaran dipenuhi.
“Temuan seperti ini wajar memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas manajemen pengelolaan retribusi. Kepala OPD pada dasarnya bertanggung jawab memastikan mekanisme pemungutan berjalan sesuai aturan dan seluruh potensi penerimaan dapat dioptimalkan,” ujar seorang pemerhati tata kelola pemerintahan (W).
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Di tengah upaya Pemerintah Provinsi Jambi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, temuan BPK ini menjadi pengingat bahwa kebocoran penerimaan tidak selalu disebabkan minimnya potensi pendapatan, tetapi juga dapat berasal dari lemahnya tata kelola, pengawasan, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Publik kini menantikan langkah konkret Pemerintah Provinsi Jambi dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, sekaligus melakukan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan retribusi di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga agar kejadian serupa tidak kembali terulang.









Tinggalkan Balasan