
Sarolangun – Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sarolangun kembali terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun berhasil mengungkap aktivitas tambang ilegal yang diduga beroperasi dengan modus penambangan batu silika di bekas aliran Sungai Batang Asai, Dusun Padang Sungkai, Desa Bukit, Kecamatan Pelawan, Jumat (22/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sarolangun langsung melakukan penyelidikan dan operasi penindakan yang dipimpin Kabag Ops Polres Sarolangun, Kompol Angga Luvyanto.
Saat petugas tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB, aktivitas tambang masih berlangsung. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, polisi menemukan indikasi kuat adanya praktik penambangan emas ilegal menggunakan alat berat.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Yoshua Adrian, mengatakan bahwa lokasi tersebut awalnya diduga digunakan sebagai tambang batu silika. Namun, petugas menemukan sejumlah peralatan yang mengarah pada aktivitas pengolahan emas tanpa izin.
“Petugas menemukan aktivitas penambangan yang diduga bermodus penambangan batu silika. Namun di lokasi ditemukan adanya aktivitas penambangan emas menggunakan satu unit alat berat excavator beserta perlengkapan lainnya,” ujar AKP Yoshua Adrian.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang pekerja yang masing-masing berinisial RA (43), SP (42), PW (45), FA (20), dan FB (23). Para pekerja diketahui berasal dari wilayah Lampung dan Sumatera Selatan.

Selain mengamankan para pekerja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- satu unit excavator Hitachi Zaxis 210 warna oranye,
- satu buah kunci alat berat,
- 10 lembar karpet merah,
- satu buah selang gabang,
- dua buah engkol mesin diesel,
- satu buah dulang warna hitam,
- serta satu buah pipa besi cabang enam.
Kelima terduga pelaku kini terancam dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Minerba, serta ketentuan dalam KUHP terkait aktivitas pertambangan ilegal.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berlangsung, termasuk menelusuri legalitas aktivitas tambang batu silika yang sebelumnya dijadikan alasan operasional di lokasi tersebut.
Kasus ini kembali menjadi sorotan atas maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah Jambi yang dinilai membutuhkan pengawasan serta penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan.










Tinggalkan Balasan