
Jakarta, 9 Februari 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyoroti penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Disinformasi dan Propaganda Asing yang saat ini tengah digodok di Parlemen. RUU ini dinilai sarat pasal karet, membuka ruang kriminalisasi warga, membungkam kebebasan pers, serta berpotensi dijadikan alat kekuasaan untuk mematikan suara-suara kritis atas nama “hoaks” atau “pengaruh asing”.
Sujahri Somar, Ketua Umum DPP GMNI, menyatakan:
“Pemaknaan pemerintah perihal disinformasi, malinformasi, hingga misinformasi sering kali kabur. Kondisi ini berbahaya bagi kebebasan publik untuk berekspresi dan berpendapat mengingat ekspresi-ekspresi sah yang dilindungi juga tidak jelas ukurannya”.
“Pembatasan disinformasi sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Teknologi (ITE) dan KUHP. Bahkan, UU ITE menyediakan mekanisme moderasi konten jika ada konten-konten yang dianggap disinformasi”.
Surya Dermawan Nasution, Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda menambahkan:
“Lahirnya RUU ini sangat kontraproduktif dengan amanat Reformasi 1998 serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Kebebasan berekspresi dan berorganisasi adalah syarat penting untuk membangun bangsa yang kritis dan merdeka secara pikiran. Mengontrol informasi secara otoriter justru memperlemah kepercayaan rakyat dan membuka ruang gelap otoritarianisme baru.”
“Wacana Pemerintah menyusun Undang- Undang ini semakin menunjukkan bahwa rezim ini anti terhadap oposisi, risih terhadap kritik serta mengabaikan prinsip chek and balance. watak pemerintah yang tidak ingin dikoreksi oleh rakyatnya, secara jelas telah mengangkangi kedaulatan rakyat.

“daripada itu, kami berpendapat Pemerintah saat ini terus-menerus mencari kambing hitam atas ketidakmampuannya mendatangkan kesejahteraan pada rakyat. Tidak heran jika narasi ancaman dan gangguan asing selalu diproduksi untuk menutup-nutupi kegagalan Pemerintah dalam mengelola dan mengatur negara.
Tiga Sikap Tegas DPP GMNI:
1. Meminta kepada Presiden dan DPR RI untuk menghentikan segala bentuk pembahasan/pengesahan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing.
2. Mendesak pembentukan regulasi yang benar-benar pro-rakyat melalui partisipasi publik luas, serta berpihak pada prinsip transparansi, hak asasi, dan kemerdekaan pers.
3. Menyerukan kepada seluruh elemen mahasiswa, pers, akademisi, dan masyarakat sipil untuk memperkuat gerakan penolakan terhadap segala upaya pembatasan kebebasan berekspresi di Indonesia.
GMNI menegaskan, penguatam nasionalisme tidak boleh mengorbankan demokrasi dan Kemanusiaan. Nasionalisme kita menghendaki negara yang berani, adil, berpihak pada rakyat, dan menghormati suara minoritas.
“Berani menegakkan kebenaran, menolak penindasan dalam bentuk apapun!”








Tinggalkan Balasan